Berita Daerah Terkini

Belajar dari YouTube, Pria Usia 36 Tahun Ini Buat Senjata Api Rakitan, Ditangkap Polres Kukar

Belum lama ini, seorang pria berusia 36 tahun Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah Hidayat saat menunjukkan barang bukti senpi rakitan di Mapolres Kukar 

- 12 kikir

- 7 mata bor

- 3 mata grinda amplas

- 13 mata grinda potong

- 1 tang penjepit

- 1 palu

- 1 penggaris siku

- 1 obeng

- 1 bungkus serbuk mesiu

- 37 butir amunisi aktif

- 9  butir selongsong peluru karet

“Pelaku memang memiliki keterampilan di perbengkelan dan juga sering berburu dengan senjata angin. Pelaku juga sering menonton YouTube. Jadi melalui pengalaman itu si pelaku bisa membuat senpi rakitan,” jelasnya.

Sementara itu ucap dia, terkait ditemukannya juga sejumlah amunisi peluru masih dalam proses pengembangan.

Baca juga: Munarman Tantang Kapolda Metro Jaya Buka-bukaan Soal Senpi & Peluru, Lantang Sebut FPI Difitnah

“Kita masih kembangkan dari mana pelaku dapat peluru-peluru itu,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan pegakuan dari pelaku, MPA telah menjual sekitar dua senjata api rakitannya, yakni satu senpi laras pendek dan satunya senpi laras panjang.

“Kalau senpi laras pendek dia hargai Rp 4 juta dan senpi laras panjang dihargainya sekitar Rp 2 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya ucap AKBP Irwan, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres Kukar,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved