Berita Daerah Terkini
Belajar dari YouTube, Pria Usia 36 Tahun Ini Buat Senjata Api Rakitan, Ditangkap Polres Kukar
Belum lama ini, seorang pria berusia 36 tahun Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Belum lama ini, seorang pria berusia 36 tahun Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diamankan Polres Kukar.
Pria berinisial MPA diamankan, karena terbukti merakit senjata api (senpi).
Sudah empat tahun, warga Jongkang ini membuka usaha ilegal merakit senpi.
Baca juga: Masa Lalu Pendekar Wanita Israel Dijuluki Ratu Senjata, Bahagia Letuskan Senpi, Dirudapaksa 2 Kali
Baca juga: Anak Buah Jenderal Hadi Tjahjanto di Nunukan Ringkus 4 Pria Diduga Bandar Sabu, Ada Senpi Rakitan
Melihat usaha yang dilakukan MPA, polisi langsung mengerebek lokasi tersebut, tepatnya Kamis (10/6/2021).
Di Desa Jongkang inilah MPA yang memiliki kemampuan dan skill di bidang mekanik mencoba membuka usaha senpi rakitan.
MPA menjual senpi rakitan tersebut kepada orang yang ingin membeli.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Penyanyi Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Karena Narkoba Atau Senpi? Ini Soalnya!
Senpi rakitan tersebut tidak dilengkapi surat, sehingga usaha senpi rakitan dianggap ilegal.
Kapolres Kukar, AKPB Irwan Masulin Ginting mengungkapkan, jajaran reskrim Polsek Loa Kuku pada Selasa, (1/6/2021) mendapatkan informasi adanya orang yang membuat senjata api rakitan di sekitar Desa Jongkang, setelah itu pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan selama 10 hari untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian lanjut dia, setelah dipastikan benar adanya, pada Kamis, (10/6/2021) pihak kepolisian langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut serta langsung mengamankan satu tersangka yakni MPA.
“Di rumah itu juga ada istrinya dan satu orang keluarganya, ada tiga orang di rumah itu,” ujar AKBP Irwan.
AKBP Irwan juga menerangkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni:
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Senpi Ilegal, Tokoh Adat Dayak Kaltara Henock Merang: Kami Ikut Ketentuan
- Dua pucuk senjata api laras pendek
- Tiga pucuk senjata api laras panjang
- Satu senjata angin
- Satu mesin bor press
- 12 kikir
- 7 mata bor
- 3 mata grinda amplas
- 13 mata grinda potong
- 1 tang penjepit
- 1 palu
- 1 penggaris siku
- 1 obeng
- 1 bungkus serbuk mesiu
- 37 butir amunisi aktif
- 9 butir selongsong peluru karet
“Pelaku memang memiliki keterampilan di perbengkelan dan juga sering berburu dengan senjata angin. Pelaku juga sering menonton YouTube. Jadi melalui pengalaman itu si pelaku bisa membuat senpi rakitan,” jelasnya.
Sementara itu ucap dia, terkait ditemukannya juga sejumlah amunisi peluru masih dalam proses pengembangan.
Baca juga: Munarman Tantang Kapolda Metro Jaya Buka-bukaan Soal Senpi & Peluru, Lantang Sebut FPI Difitnah
“Kita masih kembangkan dari mana pelaku dapat peluru-peluru itu,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan pegakuan dari pelaku, MPA telah menjual sekitar dua senjata api rakitannya, yakni satu senpi laras pendek dan satunya senpi laras panjang.
“Kalau senpi laras pendek dia hargai Rp 4 juta dan senpi laras panjang dihargainya sekitar Rp 2 juta,” paparnya.
Atas perbuatannya ucap AKBP Irwan, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres Kukar,” pungkasnya.
(*)