Berita Tarakan Terkini
Pembayaran Membengkak, PGN Kota Tarakan Siap Koreksi Kelebihan atau Kurang Bayar Tagihan Jargas
Pembayaran membengkak, PGN Kota Tarakan siap koreksi kelebihan atau kurang bayar tagihan jargas.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pembayaran membengkak, PGN Kota Tarakan siap koreksi kelebihan atau kurang bayar tagihan jargas.
Sejumlah warga di media sosial Facebook mengeluhkan pembayaran jargas PGN di Kota Tarakan yang mengalami pembengkakan atau kenaikan tagihan dari pembayaran bulan-bulan sebelumnya.
Seperti diakui Eti, salah seorang warga Kelurahan Sebengkok. Ia mengatakan pembayaran di bulan Mei 2021 naik hingga Rp 70 Ribu.
Baca juga: Tiap Hari Speedboat Reguler Rute Malinau-Tarakan Berangkat, Berikut Tarif dan Jadwalnya
Baca juga: Bahas Energi Fosil Menuju Energi Terbarukan, Wali Kota Tarakan Sebut DBH Migas Wajib Dimaksimalkan
Baca juga: Masih Tiga Tahun Lagi Pilkada Tarakan, Dukungan Lanjut Dua Periode Mengalir, Ini Jawaban Khairul
Padahal sebelumnya pada April 2021 lalu hanya sekitar Rp 40 ribu.Ia mengakui sudah ke Kantor PGN untuk menanyakan kenaikan tersebut.
“Sudah ditanyakan. Ternyata setelah diperiksa dicek pemakaian memang naik karena masak-masak pas Ramadan dan Lebaran kemarin,” ungkap Eti.
City Gas Sales and Customer Management and Technical Services (CMTS) Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menjelaskan ada tiga sebab kemungkinan terjadinya pembengkakan tagihan pembayaran jargas dari bulan sebelumnya.
Pertama dibeberkan Hendy, bisa jadi karena pemakaian berlebihan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Kedua karena tak melaporkan pemakaian selama dua bulan terakhir dan ketiga dugaan adanya kebocoran jaringan pipa.
Untuk kasus pertama dan kedua diakui Hendy yang paling sering dikeluhkan pelanggan kategori rumah tangga. Untuk itu ia meminta kepada pelanggan jika ingin memastikan kenaikan tagihan untuk mendatangi langsung kantor PGN di Jalan Mulawarman.
Ia menegaskan sampai saat ini belum pernah ada kenaikan tarif yang diberlakukan pihak PGN. Harganya tetap sama yakni Rp 4.418 per meter kubik.
“Sistemnya kan pakai bulan ini bayarnya bulan depan. Harga kita juga sudah sangat murah. Itu untuk rentang pemakaiannya 4 meter kubik sampai 50 meter kubik pemakaian kontrak pelanggan rumah tangga,” urai Hendy.
Untuk kasus kedua, ia mengakui memang saat ini petugas catat meter tidak setiap bulan datang memantau pemakaian jargas pelanggan rumah tangga. Alasannya karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
" Selama pemerintah pusat belum mencanganakan Indonesia bebas Covid-19, PGN terkait safety itu masih menerapkan pencatatan meter tiga bulan sekali," urainya.
Artinya lanjut Hendy, ketika petugas datang ke lokasi pelanggan di bulan pertama, maka diharapkan kesadaran warga untuk mengirimkan foto catat atau baca meter secara mandiri.
"Kami harapkan bulan kedua dan ketiga kami meminta pelanggan mengirimkan foto catat meternya secara pribadi ke WA yang sudah disosialisasikan. Karena ketika tak mengirimkan, kita akan kenakan pemakaian rata-rata di bulan pertama pencatatan," bebernya.
Ia mencontohkan misalnya, di bulan Januari 2021 pemakaian 10 metet dan ini tersimpan dalam data petugas catat meter saat mengunjungi rumah pelanggan. Maka ketika di Februari 2021 pelanggan hanya menggunakan tak sampai 10 meter kubik, lalu tak melaporkan pemakaian ke WA, dalam hal ini akan dikenakan pembayaran 10 metet kubik.
"Ketika bulan kedua dan bulan ketiga tidak ada pegiriman foto, maka kita anggap bulan kedua dan ketiga 10 meter kubik masing-masing. Walaupun ternyata pelanggan pemakaiannya di bawah itu. Makanya itu terkadang pelanggan protes. Padahal kami sudah sosialisasi untuk mengirimkan," ujarnya.
Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Dinas Kesehatan Kota Tarakan Siapkan Tim Medis
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 12 Juni 2021, BMKG Prediksi Hujan Ringan Mengguyur Tarakan pada Malam Hari
Baca juga: Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda
Lebih lanjut ia menambahkan, aturan yang sudaj dibuat untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat hanya tinggal mengirimkan saja foto catat meternya.
Total tercatat ada 27 ribu pelanggan rumah tangga saat ini. Jika memang keberatan dengan aturan yang dibuat otomatis 27 ribu pelanggan akan melakukan protes. "Tapi ini kan tidak. Hanya segelintir orang saja yang mungkin tidak sempat atau masih ada yang malas kirim foto," ujarnya.
Solusinya pun sudah disiapkan pihaknya. Bagi pelanggan yang pemakaiannya tak sesuai alias terlalu mahal membayar maka akan dikoreksi. Begitu juga yang kurang bayar. "Ada istilah lebih bayar dan kurang bayar. Kalau dia misalnya lebih bayar akan dikurangi di pembayaran berikutnya. Kita koreksi tiap tiga bulan sekali," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official