Berita Daerah Terkini

Tiga Pria Remaja Rudapaksa Gadis di Bawah Umur akan Ditahan di Lapas Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Seorang gadis berusia 14 tahun dirudapksa tiga remaja pria di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Suhat saat memberi keterangan beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Seorang gadis berusia 14 tahun dirudapksa tiga remaja pria di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Gadis berinisial R dirudapaksa di sebuah Guest House di Jalan Siradj Salman Samarinda.

Kasus rudapaksa ini lansung ditangani Satuan Reskrim Polres Samarinda.

Polisi akhirnya menahan tiga remaja pelaku rudapaksa.

Baca juga: BEJAT Ayah di Sidoarjo Ancam Bunuh & Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Kemen P3A Bereaksi Keras

Baca juga: Remaja Hamil Dirudapaksa Bocah 16 Tahun, Sudah Dinikahi Sirih Malah Dilapor ke Polisi, Ini Nasibnya

Rencananya penahan tiga remaja pria ini dilimpahkan ke Lapas Perempuan dan Anak, Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Kompol Andika Dharma Sena melalui Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda menyebutkan proses hukum ketiga remaja dibawah umur yakni F (15), B (16) dan D (16) berlanjut.

Baca juga: Pasien Covid-19 di India Jadi Korban Rudapaksa Perawat, Kini Nasibnya Berakhir Menyedihkan

"Meski masih dibawah umur, proses hukum tetap berjalan dan pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Sabtu (12/6/2021) hari ini. 

Hanya proses anak dibawah umur memang memiliki tenggat waktu selama 15 hari, guna melengkapi seluruh berkas dan pendampingan hukum terhadap ketiga pelaku asusila dibawah umur ini.

"Aturannya jika anak dibawah umur, dan sampai proses (pemberkasan) selesai, mereka masih kami titipkan di tahanan Satresnarkoba, tidak gabung tahanan dewasa. Jika semua sudah rampung baru kami pindahkan ke Lapas anak-anak di Tenggarong," imbuh Ipda Suhat. 

Ilustrasi - Rudapaksa
Ilustrasi - Rudapaksa (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM)

Pihak kepolisian Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda juga masih menunggu hasil visum untuk melengkapi semua berkas dan bukti.

Dan masih berkoordinasi dengan pihak RSUD A.W.Sjahranie, terkait visum korban. 

"Iya, kami juga sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, nanti hasilnya seperti apa," tegasnya. 

Baca juga: Masa Lalu Pendekar Wanita Israel Dijuluki Ratu Senjata, Bahagia Letuskan Senpi, Dirudapaksa 2 Kali

"Dalam waktu dekat ini, kami akan sampaikan kembali perkembangannya," sambung Ipda Suhat.

Diberitakan sebelumnya, Sungguh malang nasib R karena diusianya yang masih sangat belia yaitu 14 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya sendiri F (15).

Naasnya, tidak hanya F yang telah menodainya tetapi juga teman-teman F yang juga masih di bawah umur. Yaitu B (16) dan D (16).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved