Berita Daerah Terkini
Rencana Dikenakan Pajak Sembako, Pedagang Tidak Setuju, Khawatir Daya Beli Masyarakat Turun
Rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako membuat pedagang di Pasar Klandasan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako membuat pedagang di Pasar Klandasan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Klatim) tidak setuju.
Salah satu pedagang telur, Jali mengaku tidak setuju, karena akan mengkibatkan harga sembako naik.
Tak hanya itu dikhawatirkan pula daya beli masyarakat turun.
Baca juga: Soal Pajak Sembako, DPR RI Sebut Sri Mulyani Permalukan Jokowi: Kayaknya Pemerintah Lagi Bokek
Baca juga: Rencana Pemerintah Kenakan Pajak untuk Sembako, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multaza Tak Setuju
"Kalau dulu kan orang beli lebih. Bisa beli sepiring. Sekarang nggak gitu," ujarnya.
Jali mengatakan, dipastikan masyarakat akan membeli sembako seperlunya saja.
Hal senada juga diungkapkan pedagang beras Mulyadi.
Baca juga: Pemerintah Hapus PPnBM Pembelian Mobil, Ini Bocoran Harga Daihatsu, Xenia Dijual mulai Rp 184,5 Juta
Ia mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak hanya akan menambah beban bagi golongan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Sangat nggak setuju. Itu sama aja nekan orang kecil gitu. Ini mau dipajak, istilahnya yang dikenakan kan orang kecil, bukan agennya," terang Mulyadi, Minggu (13/6/2021).
Ia pun berharap penerapan PPN tidak diberlakukan. Sebab tak ia seorang yang mengeluh atas rencana pajak itu.
"Harapannya jangan sampai kayak gitu karena itu nyasar orang kecil. Yang menengah ke atas sih terserah aja," tutupnya.

Seperti diketahui, wacana pemerintah melalui Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan mengenakan pajak pada sembako.
Wacana Menkeu Sri Mulyani akan mengenakan pajak pada sembako, langsung mendapat respon negatif dari berbagai kalangan.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Laporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id, Jangan Terlambat Melapor
Sebab, pajak sembako dinilai akan merugikan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Wacana pajak sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai polemik.
RUU KUP tersebut memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sektor pendidikan.