Berita Tarakan Terkini
3 Pekan Tidak Masuk Kantor, Oknum Kepala Sekolah di Tarakan Terancam Dijatuhi Sanksi Disiplin
3 pekan tidak masuk kantor, oknum kepala sekolah di Tarakan terancam dijatuhi sanksi disiplin.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - 3 pekan tidak masuk kantor, oknum kepala sekolah di Tarakan terancam dijatuhi sanksi disiplin.
Kasus LH, salah seorang kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar di Kota Tarakan yang mangkir dari tugas sebagai ASN akhirnya dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan.
Ini dibeberkan Endang Agustina, Kasubag Kepegawaian Disdik Kota Tarakan, Rabu (16/6/2021).
Saat ini prosesnya sudah diteruskan ke BKPSDM Kota Tarakan.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Stres, Seorang Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Lompat ke Laut
Baca juga: Vaksinasi Masyarakat Umum Belum Dilaksanakan, Jubir Satgas Covid-19 Tarakan Beber Alasannya
Baca juga: Cegah Prajurit Terlibat Narkoba, TNI Anak Buah Marsekal Hadi Tjahjanto di Tarakan Jalani Tes Urine
"Itu sudah kami proses, sudah kami teruskan ke BKPSDM. Bukan kewenangan Disdik lagi. Kami sudah teruskan sekitar seminggu lalu," ungkapnya.
Adapun penjatuhan hukuman disiplin (hukdis) ASN, melihat sesuai pangkat dan golongan.
Dan penjatuhan hukuman disiplin kewenangannya ada di BKPSDM.
LH juga tercatat saat ini hampir tiga minggu tercatat absen atau mangkir dari tugasnya sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kelurahan Karang Harapan.
"Kalau dihitung memang belum lewat 45 hari. Baru sekitar kurang lebih 3 minggu," bebernya
Sampai saat ini yang bersangkutan juga belum memberikan kabar alias hilang dari peredaran.
Pun demikian dari pihak sekolah ia belum pernah lagi mendapatkan informasi terbaru apakah yang bersangkutan sudah kembali aktif juga atau belum.
Selama ini pihak Disdik Tarakan sudah bersurat kepada yang bersangkutan LH untuk memenuhi tanggung jawabnya. Namun sampai hari ini tak pernah ada balasan.
"Karena kami kan hanya sampaikan ke suami LH. Kami gak tahu alamatnya. Kami sampaikan lewat suaminya saja," beber Endang.
Lebih jauh ia mengulas, adapun untuk kasus yang diajukan Disdik Tarakan ke BKPSDM sudah masuk kategori sedang. Sanksinya disebutkan Endang bisa penundaan pangkat.
"Tapi kalau seminggu lagi dia belum melapor, sanksinya bertambah. Lain lagi sanksinya. Kan dia ada hitungannya.