Berita Tarakan Terkini

3 Pekan Tidak Masuk Kantor, Oknum Kepala Sekolah di Tarakan Terancam Dijatuhi Sanksi Disiplin

3 pekan tidak masuk kantor, oknum kepala sekolah di Tarakan terancam dijatuhi sanksi disiplin.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sekolah LH tempat ia bertugas sebagai kepala sekolah yang berlokasi di Kelurahan Karang Harapan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Kami kemarin teruskan ke BKPSDM masuk di kategori sedang. Dan itu bukan kewenangan kami. Kewenangan di Pak Wali. Juga prosesnya ada di BKD," beber Endang.

Lantas apakah yang bersangkutan masih memiliki kesempatan mempertahankan status kepegawaiannya sebagai ASN?

Dijawab Endang, bisa saja dipertahankan jika belum melewati dari 46 hari sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukdis Pegawai.

"Bisa kalau belum lewati 46 hari. Karena batasnya dalam aturan 46 hari. Lebih dari itu sudah tidak bisa," jelasnya.

Sanksi terberatnya yang akan diperoleh LH yakni diberhentikan dengan tidak 
hormat. Itu terhitung jika dia tidak melapor dalam waktu 46 hari.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 15 Juni 2021, Tarakan Hujan Ringan Pagi dan Malam Hari, Siang Cerah Berawan

Baca juga: Kios dan Rumah Warga di Juata Laut Terbakar, PMK Tarakan Sebut Butuh 40 Menit Padamkan Api

Baca juga: Pandemi Covid-19, Pengunjung KKMB di Kota Tarakan Berkurang, Berikut Harga Tiket Masuk

"Prosesnya bisa ke arah sana kalau LH tidak melapor sampai 46 hari. Waktunya dia sisa 10 hingga 15 hari lagi," ujarnya.

Lebih jauh menyoal kasus serupa terkait ASN mangkir dari tugasnya, Endang mengatakan ini kasus pertama di 2021.

"Kasus lain tidak ada. Jangan sampai ada ya. Mudahan tahun ini hanya ada kasus ini saja. Jangan banyak banyak dan terulang lagi," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved