Berita Tarakan Terkini

3 Pekan Tidak Masuk Kantor, Oknum Kepala Sekolah di Tarakan Terancam Dijatuhi Sanksi Disiplin

3 pekan tidak masuk kantor, oknum kepala sekolah di Tarakan terancam dijatuhi sanksi disiplin.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sekolah LH tempat ia bertugas sebagai kepala sekolah yang berlokasi di Kelurahan Karang Harapan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - 3 pekan tidak masuk kantor, oknum kepala sekolah di Tarakan terancam dijatuhi sanksi disiplin.

Kasus LH, salah seorang kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar di Kota Tarakan yang mangkir dari tugas sebagai ASN akhirnya dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan.

Ini dibeberkan Endang Agustina, Kasubag Kepegawaian Disdik Kota Tarakan, Rabu (16/6/2021).

Saat ini prosesnya sudah diteruskan ke BKPSDM Kota Tarakan.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Stres, Seorang Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Lompat ke Laut

Baca juga: Vaksinasi Masyarakat Umum Belum Dilaksanakan, Jubir Satgas Covid-19 Tarakan Beber Alasannya

Baca juga: Cegah Prajurit Terlibat Narkoba, TNI Anak Buah Marsekal Hadi Tjahjanto di Tarakan Jalani Tes Urine

"Itu sudah kami proses, sudah kami teruskan ke BKPSDM. Bukan kewenangan Disdik lagi. Kami sudah teruskan sekitar seminggu lalu," ungkapnya.

Adapun penjatuhan hukuman disiplin (hukdis) ASN, melihat sesuai pangkat dan golongan.

Dan penjatuhan hukuman disiplin kewenangannya ada di BKPSDM.

LH juga tercatat saat ini hampir tiga minggu tercatat absen atau mangkir dari tugasnya sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kelurahan Karang Harapan.

"Kalau dihitung memang belum lewat 45 hari. Baru sekitar kurang lebih 3 minggu," bebernya

Sampai saat ini yang bersangkutan juga belum memberikan kabar alias hilang dari peredaran.

Pun demikian dari pihak sekolah ia belum pernah lagi mendapatkan informasi terbaru apakah yang bersangkutan sudah kembali aktif juga atau belum.

Selama ini pihak Disdik Tarakan sudah bersurat kepada yang bersangkutan LH untuk memenuhi tanggung jawabnya. Namun sampai hari ini tak pernah ada balasan.

"Karena kami kan hanya sampaikan ke suami LH. Kami gak tahu alamatnya. Kami sampaikan lewat suaminya saja," beber Endang.

Lebih jauh ia mengulas, adapun untuk kasus yang diajukan Disdik Tarakan ke BKPSDM sudah masuk kategori sedang. Sanksinya disebutkan Endang bisa penundaan pangkat.

"Tapi kalau seminggu lagi dia belum melapor, sanksinya bertambah. Lain lagi sanksinya. Kan dia ada hitungannya.

Kami kemarin teruskan ke BKPSDM masuk di kategori sedang. Dan itu bukan kewenangan kami. Kewenangan di Pak Wali. Juga prosesnya ada di BKD," beber Endang.

Lantas apakah yang bersangkutan masih memiliki kesempatan mempertahankan status kepegawaiannya sebagai ASN?

Dijawab Endang, bisa saja dipertahankan jika belum melewati dari 46 hari sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukdis Pegawai.

"Bisa kalau belum lewati 46 hari. Karena batasnya dalam aturan 46 hari. Lebih dari itu sudah tidak bisa," jelasnya.

Sanksi terberatnya yang akan diperoleh LH yakni diberhentikan dengan tidak 
hormat. Itu terhitung jika dia tidak melapor dalam waktu 46 hari.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 15 Juni 2021, Tarakan Hujan Ringan Pagi dan Malam Hari, Siang Cerah Berawan

Baca juga: Kios dan Rumah Warga di Juata Laut Terbakar, PMK Tarakan Sebut Butuh 40 Menit Padamkan Api

Baca juga: Pandemi Covid-19, Pengunjung KKMB di Kota Tarakan Berkurang, Berikut Harga Tiket Masuk

"Prosesnya bisa ke arah sana kalau LH tidak melapor sampai 46 hari. Waktunya dia sisa 10 hingga 15 hari lagi," ujarnya.

Lebih jauh menyoal kasus serupa terkait ASN mangkir dari tugasnya, Endang mengatakan ini kasus pertama di 2021.

"Kasus lain tidak ada. Jangan sampai ada ya. Mudahan tahun ini hanya ada kasus ini saja. Jangan banyak banyak dan terulang lagi," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved