Berita Tarakan Terkini

Saksi Ahli Pidana Mumaddah Sebut Iwan Setiawan, Bisa Dinyatakan Tak Bersalah Jika Ada Bukti Fakta

Dua saksi ahli dihadirkan dari pihak Iwan Setiawan, terkait sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI PRIBADI
Mumaddadah, Ahli Pidana yang juga sebagai salah seorang dosen pascasarjana di Fakultas Hukum UBT Tarakan. 

"Itu tadi saking banyaknya kita lihat kasus seperti Prita, kasusnya terakhir Baiq Nuril, ini kan ada leks certa, mengalami kelenturan penafsiran sehingga banyak oknum penguasa yang mudah dengan mudahnya menjerat seseorang dengan  UU ini," urainya.

Sehingga dalam hal ini lanjut Mumaddadah, ia juga dalam proses persidangan kemarin mengingatkan  kepada majelis hakim,  bahwa  pasal 27 ayat 3 dalam penjelasannya di UU Nomor 19 Tahun 2016 itu merujuk lagi kembali kepada perbuatan pencemaran nama baik yang ada di KUHP. 

"Artinya berlaku bab 18 tentang kejahatan terhadap kehormatan diatur dari  pasal 310-321.  Itu masih berlaku. Artinya rujukan pasal 207 itu masih kembali ke KUHP.  Yang diatur dalam pasal 207 itu sarananya. Bagaimana perbuatan itu dilakukan. Perbuatan dilaukan melalui media. Tapi perbuatan pokok dikembalikan ke KUHP," tegasnya.

Masih menyoal Iwan Setiawan jika kritik dianggap salah,  harusnya bukan pada kasus pribadi melainkan dikenakan pasal 207 yang tepat di dalam KUHP. 

"Karena kejahatan terhadap kekuasaan. Bukan pencemaran nama baik di ITE, karena  yang diserang kebijakan bukan pribadi. Jadi memang saya ingatkan dalam ruang sidang untuk membaca teks pasal itu tidak hanya tekstual saja. Tapi lebih memahami kenapa ini ada," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved