berita Tarakan terkini
Wali Kota Tarakan dr Khairul Tegas Akan Proses LH Sesuai PP Nomor 53 Tentang Displin PNS, Dipecat?
Wali Kota Tarakan dr Khairul tegas akan proses LH sesuai PP Nomor 53 Tentang Displin PNS, dipecat?
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr Khairul tegas akan proses LH sesuai PP Nomor 53 Tentang Displin PNS, dipecat?
Mangkirnya LH, salah seorang ASN yang berada di bawah naungan Disdik Tarakan memasuki pekan ketiga.
Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengatakan, kasus LH yang saat ini bertugas sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kelurahan Karang Harapan akan diproses lewat aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ya nanti kalau sampai tiba masanya tahapan ya bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Wali Kota Tarakan.
Baca juga: Wali Kota Tarakan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji
Baca juga: Hadiri Pembukaan MTQ, Wali Kota Harapkan Utusan Asal Tarakan Bisa Bersaing di Tingkat Provinsi
Baca juga: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Teteskan Air Mata di Launching Tribun-Papua.Com, Ini Alasan & Harapan
Yang jelas lanjut Wali Kota Tarakan, pihaknya sudah memastikan bahwa bangunan sekolah yang sebelumnya sempat diduga dicurigai terjadi penyalahgunaan anggaran itu sudah selesai dan tidak benar ada penyalahgunaan anggaran yang dipakai dalam pembangunan SD tersebut.
Ia menilai sebenarnya secara fisik bangunan itu tidak ada masalah dan negara juga sudah membayar secara administrasi.
"Ini kan soal kelola uang itu masuknya di rekening bendahara sekolah itu diambil dan ada pihak yang belum dibayar itu," beber dr. Khairul.
Namun dilanjutkan dr. Khairul, pembangunan sudah selesai, jika masih ada yang belum terbayarkan dari tukang misalnya itu antara pihak sekolah dengan pihak tukang yang memiliki perjanjian.
"Itu sudah di luar konteks, bangunannya juga sudah jadi dibayar oleh pemerintah sebenarnya sudah tidak ada masalah. Bahwa jika ada masalah perdata selanjutnya, itu urusan lain lagi," bebernya.
Baca juga: Bahas Energi Fosil Menuju Energi Terbarukan, Wali Kota Tarakan Sebut DBH Migas Wajib Dimaksimalkan
Baca juga: Ingat Jasa & Perjuangan Wali Kota Ke 8, Pemkot Samarinda Beri Nama Jembatan Mahkota II Achmad Amins
Baca juga: Pesan Wali Kota saat Pelantikan PWI Tarakan Periode 2020-2023: Jurnalis Bagian dari Pilar Demokrasi
Namun dalam hal ini kasus LH juga masih tak bisa dilepaskan Pemkot Tarakan karena LH tercatat sebagai seorang PNS.
"Urusan kami dengan pegawai dia mangkir itu kan lain lagi. Ini kan pidana umum sebenarnya,tapi kita tunggu ajalah hasil pemeriksaan terutama dari Inspektorat," jelasnya.
Ia melanjutkan yang bersangkutan LH sudah dilakukan pemeriksaan namun LH tak kunjung ditemukan. "Sudah diperiksa tapi orangnya tidak ada. Jadi yang dipanggil itu yang terlibat seperti bendahara nya itu," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official