Berita Daerah Terkini

Soal Isu Pencopotan Makmur HAPK dari Ketua DPRD, Dewan Penasihat Golkar Kaltim Ngaku tak Tahu Menahu

Soal isu pencopotan Makmur HAPK dari Ketua DPRD Kaltim, Dewan Penasihat Golkar Kaltim ngaku tak tahu.

Dok. Tribunkaltara.com
Ilustrasi - Surat PAW dan Syarifuddin Gairach, Anggota dewan penasihat partai Golkar Kaltim menyatakan tidak mengetahui wacana PAW ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melalui surat persetujuan DPP Partai Golkar yang beredar. (Dok. Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Soal isu pencopotan Makmur HAPK dari Ketua DPRD Kaltim, Dewan Penasihat Golkar Kaltim ngaku tak tahu.

Pergantian Antar Waktu ( PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kaltim sisa jabatan 2019-2024, Makmur HAPK yang ditandai dengan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Golkar, diakui tidak diketahui oleh anggota Dewan Penasihat Partai Golkar Kaltim.

Syarifuddin Gairach, yang merupakan anggota dewan penasihat partai Golkar Provinsi Kaltim menjelaskan, dirinya tak tahu menahu apa yang menjadi dasar diterbitkannya surat oleh DPP Partai Golkar, yang berisi pernyataan persetujuan terhadap PAW ketua DPRD Kaltim tersebut.

Syarifuddin menuturkan, seharusnya jika sesuai prosedur dan panduan organisasi, kebijakan strategis seperti PAW tersebut terlebih dahulu melalui mekanisme dan dikonsultasikan kepada dewan penasihat, beserta elemen-elemen partai.

Baca juga: Beredar Surat Persetujuan Penggantian Ketua DPRD Kaltim dari DPP Partai Golkar, Makmur Dicopot?

Baca juga: Siapa Azis Syamsuddin? Terseret Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Politisi Golkar, Bakal Diperiksa KPK

“Terkait alasan kenapa pak Makmur diganti, saya juga tidak mengerti, tidak ada wacana sebelumnya, dan dari pengurus DPD juga belum ada yang membahas hal tersebut kepada dewan penasihat, maka saya juga bertanya, siapa yang memberi usulan PAW itu,” terang Syarifuddin kepada Tribunkaltara.com pada Sabtu (19/6/2021).

Syarifuddin mengemukakan bahwa PAW biasanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tindak pidana atau sikap-sikap yang merugikan partai.

Namun, menurutnya, ia belum mendapatkan alasan yang jelas mengapa PAW tersebut bisa disetujui oleh DPP melalui surat yang langsung ditandatangi oleh ketua umum parta Golkar, Airlangga Hartanto tersebut.

“Jika pak Makmur itu melakukan pelanggaran, tersandung tindak pidana, atau hal-hal yang merugikan partai di tengah masa jabatannya di DPRD, maka memang harus diganti dengan PAW, tapi itu juga harus dibahas secara menyeluruh dengan elemen partai yang lain, dengan dewan penasihat sampai organisasi pendukung partai, kalau seperti ini curiganya ada sesuatu,” sambung Syarifuddin menjelaskan.

Diketahui sebelumnya beredar surat dari DPP partai Golkar tertanggal 16 Juni yang berisi persetujuan Pergantian Antar Waktu ( PAW) ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, yang digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud.

Sementara dari pihak pengurus DPD Golkar Kaltim yang dinyatakan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar, M Husni Fahruddin, belum menerima surat fisik dari DPP Partai Golkar, dan baru mengetahui kabar tersebut dari awak media.

Namun Ayub, sapaannya, menjelaskan jika telah jelas kepastiannya terkait surat tersebut, pihak DPD Golkar Kaltim akan menindaklanjuti sesuai arahan dari surat tersebut karena merupakan produk hukum.

Adapun yang menjadi PAW Makmur Hapk sebagai pimpinan DPRD Kaltim yakni Hasanuddin Mas'ud yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Baca juga: Jadi Ketua DPD Golkar Malinau, Robinson Tadem Komitmen Bangkitkan Kejayaan Partai Airlangga Hartarto

Baca juga: Musda ke 5 DPD Golkar Malinau, Robinson Tadem Terpilih jadi Ketua, Berikut Pesan Calon Pesaingnya

Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gorkal, dengan nomor : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Yang ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, yang tertanggal pada 16 Juni 2021.

Adapun isi surat tersebut

1. Dasar

a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

b. Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.

c. Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

2. Sesuai titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.

3. DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian persetujuan ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Saat berita ini ditayangkan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, belum menjawab konfirmasi dari Tribunkaltim.co

Begitu pula Sekretaris I Partai Golkar Kaltim Husni Ayub Fachruddin juga belum menjawab konfirmasi dari Tribunkaltim.co, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim, menjawab saat dihubungi awak media, namun ia enggan berkomentar terkait hal tersebut, lantaran itu sudah ada mekanisme.

"Itu jangan tanyakan saya, kalau saya komentari takut salah, karena itu sudah ada mekanisme," sebutnya, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Syarwani jadi Ketua DPD Golkar Kaltara, Effendhi Djuprianto Akui Legowo Terima Hasil Musda II

Baca juga: Ketua DPD Golkar Kaltara Syarwani Sebut Belum Bahas Penggantian Almarhumah Hj Asmah Gani di Dewan

Makmur HAPK Dicopot?

Beredar surat persetujuan penggantian Ketua DPRD Kaltim dari DPP Partai Golkar, Makmur dicopot?

Beredar kabar adanya surat persetujuan Pergantian Antar Waktu ( PAW), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Kalimantan Timur ( Kaltim), Makmur HAPK.

Adapun yang menjadi PAW Makmur HAPK sebagai pimpinan DPRD Kaltim, yakni Hasanuddin Mas'ud yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Baca juga: Siapa Azis Syamsuddin? Terseret Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Politisi Golkar, Bakal Diperiksa KPK

Baca juga: Jadi Ketua DPD Golkar Malinau, Robinson Tadem Komitmen Bangkitkan Kejayaan Partai Airlangga Hartarto

Baca juga: Musda ke 5 DPD Golkar Malinau, Robinson Tadem Terpilih jadi Ketua, Berikut Pesan Calon Pesaingnya

Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gorkal, dengan nomor : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Yang ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, yang tertanggal pada 16 Juni 2021.

Adapun isi surat tersebut,

1. Dasar

a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

b. Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.

c. Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

2. Sesuai titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.

3. DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian persetujuan ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Saat berita ini ditayangkan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, belum menjawab konfirmasi dari Tribunkaltara.com

Baca juga: Syarwani jadi Ketua DPD Golkar Kaltara, Effendhi Djuprianto Akui Legowo Terima Hasil Musda II

Baca juga: Ketua DPD Golkar Kaltara Syarwani Sebut Belum Bahas Penggantian Almarhumah Hj Asmah Gani di Dewan

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Terpilih Secara Aklamasi, Ini Harapan Waketum DPP Golkar Hetifah Sjaifudian

Begitu pula Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim Husni Ayub Fachruddin juga belum menjawab konfirmasi dari Tribunkaltim.co, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim, menjawab saat dihubungi awak media, namun ia enggan berkomentar terkait hal tersebut, lantaran itu sudah ada mekanisme.

"Itu jangan tanyakan saya, kalau saya komentari takut salah, karena itu sudah ada mekanisme," sebutnya, Sabtu (19/6/2021).

Penulis : Muhammad Riduan dan Hanivan Ma'ruf

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved