Berita Nunukan Terkini

Jumat ini Pemda Nunukan Launching Aplikasi SEPAKAT, Asisten Pemkesra Papar Manfaat Program Bagi OPD

Jumat ini Pemda Nunukan launching aplikasi SEPAKAT, Asisten I Pemkesra papar manfaat program bagi OPD.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Nunukan, Muhammad Amin. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jumat ini Pemda Nunukan launching aplikasi SEPAKAT, Asisten I Pemkesra papar manfaat program bagi OPD.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan bakal launching aplikasi SEPAKAT (Sinergitas Perangkat Daerah Dalam Rangka Akuntabilitas Kepala Daerah), Jumat (25/06/2021), mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Nunukan, Muhammad Amin.

Baca juga: Lima Speedboat Layani Rute Nunukan-Tarakan, Berikut Jadwal dan Harga Tiket 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Selasa 22 Juni 2021, Tiga Kecamatan di Nunukan Bakal Diguyur Hujan Ringan

Baca juga: UPDATE Tambah 4, Kasus Konfirmasi Covid-19 Nunukan jadi 1.482, 1 Pasien Meninggal Dunia 1 Akibat Ini

"Pagi tadi kami sudah lakukan uji coba aplikasi SEPAKAT. Aplikasi itu merupakan salah satu millestone dari peserta PKN VII LAN Makassar angkatan VII tahun 2021. Kami harapkan setelah uji coba tadi, Jumat mendatang kami bakal launching secara terbuka. Itu artinya aplikasi SEPAKAT akan menjadi laporan secara online milik Pemda Nunukan," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/06/2021), sore.

Amin mengatakan, aplikasi berbasis online itu digagas dengan pertimbangan, laporan yang disusun oleh perangkat daerah selama ini masih secara manual dan terpisah.

Sehingga, diharapkan dapat memudahkan perangkat daerah dalam merapikan berkas atau laporan yang dibuat setiap tahunnya.

Selain itu, aplikasi SEPAKAT terdiri atas 4 jenis laporan, seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

"Dari keempat laporan itu semua laporan dalam bentuk offline atau laporan data langsung. Jadi begitu kita launching nanti, aplikasi itu akan digunakan SKPD dalam menyampaikan laporan secara online," ucapnya.

Meski begitu, kata Amin dalam proyek perubahan itu ada 3 tahap yang harus ditempuh yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

"Untuk jangka pendek hanya digunakan oleh 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bisa mengupload datanya secara online. Lima OPD yang menjadi pilot project diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dan Dinas Sosial," ujarnya.

Lebih lanjut Amin sampaikan, kelima SKPD yang bakal menjadi pilot project peluncuran aplikasi SEPAKAT.

"Jadi hanya 5 dulu untuk jangka pendek, karena implementasinya akan saya presentasikan di LAN Makassar tanggal 14 Juli nanti. Lalu, untuk jangka menengah saya usahakan akhir tahun 2021 nanti, sudah dapat digunakan oleh 20 SKPD," tuturnya.

Dia mengaku, untuk jangka panjang direncanakan pada 2022 mendatang, yang mana semua perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dapat menggunakan aplikasi SEPAKAT itu.

Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan Minta Warga Mengenali Penyakit ASF dan Lakukan Ini

Baca juga: Terungkap Sudah! Uji Sampel Babi yang Mati Mendadak di Krayan Nunukan Positif Terpapar Penyakit ASF

Baca juga: Ketua PPDB SMPN 1 Nunukan Beber Kuota Siswa Baru 192, Pendaftar Online Sementara Melonjak 207 Orang

"Jadi saat ini ada 51 perangkat daerah termasuk di kecamatan, itu bisa menggunakan aplikasi SEPAKAT. Tapi itu target jangka panjangnya," ungkapnya.

Di samping itu, Amin tak bisa pungkiri lagi mengenai jaringan perbatasan yang masih jauh dari kata stabil. Bahkan, beberapa titik di wilayah Nunukan saja masih ada yang blanks spot alias nihil jaringan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved