Berita Nasional Terkini

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Alasan Hakim Beri Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara, berikut alasan hakim beri hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap (swab test) Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Dalam persidangan, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Polisi dan Massa Pendukung Terlibat Bentrok, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/06/24/breaking-news-sidang-vonis-habib-rizieq-shihab-polisi-dan-massa-pendukung-terlibat-bentrok.
Editor: Sanusi
dan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PECAH! Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim, Massa Bentrok dengan Polisi, Berikut Kondisinya Kini, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/24/pecah-sidang-vonis-habib-rizieq-di-pn-jaktim-massa-bentrok-dengan-polisi-berikut-kondisinya-kini?page=all&_ga=2.129426254.392809400.1624092335-1981899513.1608038779.
Penulis: Mohamad Yusuf
Editor: Mohamad Yusuf

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved