Berita Nasional Terkini
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Alasan Hakim Beri Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara, berikut alasan hakim beri hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Editor:
Cornel Dimas Satrio
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap (swab test) Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
Dalam persidangan, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
(*)