CPNS Kaltara

Update CPNS Kaltara dan PPPK 2021, Bulungan Usulkan 231 Formasi, Simak Syarat dan Alur Pendaftaran

Update CPNS Kaltara dan PPPK 2021, Pemkan Bulungan usullkan 231 formasi, berikut syarat dan alur pendaftarannya.

TribunKaltara.com
CPNS Kaltara, Bulungan. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Update CPNS Kaltara dan PPPK 2021, Pemkan Bulungan usullkan 231 formasi, berikut syarat dan alur pendaftarannya.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS Kaltara, sebaiknya persiapkan diri dari sekarang.

Pasalnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka di seluruh Indonesia pada akhir Juni.

Khusus wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ratusan CPNS masih dibutuhkan untuk tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Indriyati mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan 231 formasi termasuk CPNS dan PPPK.

"Untuk formasinya masih sama dengan yang kemarin, 231 termasuk CPNS dan PPPK," katanya kAMIS (10/6/2021).

Dari 231 formasi yang diusulkan Pemkab Bulungan, tenaga kesehatan menjadi yang paling dibutuhkan.

Berikut formasi CPNS dan PPPK yang diusulkan Pemkab Bulungan :

69 CPNS Tenaga Kesehatan

18 CPNS Tenaga Teknis

141 PPPK Guru

3 PPPK Penyuluh Pertanian

Baca juga: Pelamar CPNS Kaltara Perlu Tahu, Berikut Formasi Tenaga Kesehatan yang Butuh Surat Tanda Registrasi

Sementara itu, Pemkab Bulungan masih menanti keputusan pemerintah pusat terkait jadwal penerimaan pendaftaran CPNS 2021.

"Belum ada pengumumannya. Belum ada tanda-tandanya sampai sekarang, kami juga masih menunggu," ungkapnya.

Syarat umum CPNS 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Simak persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021 :

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved