Berita Malinau Terkini
Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA & SMK
Verifikasi berkas PPDB 2021 Malinau, simak persyaratan daftar ulang calon peserta didik di SMA & SMK.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana tahapan registrasi ulang dan verifikasi berkas calon peserta didik di SMA Negeri 3 Malinau, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/6/2021).
(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
B. Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi/Gakin
- KIP/PKH/KKS asli dan fotokopi
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan orang tua/wali asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili asli dan fotokopi
3. Jalur Prestasi
- Piagam atau sertifikat bukti prestasi asli dan fotokopi
- Keterangan bukti prestasi yang oleh Kepala Sekolah SMP atau sekolah asal asli dan fotokopi
Pendaftaran ulang calon peserta didik dilakukan di sekolah secara Luring. Calon peserta didik melampirkan berkas sesuai persyaratan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/suasana-tahapan-registrasi-ulang-dan-verifikasi-berkas-calon-peserta-didik-di-sma.jpg)