Berita Malinau Terkini

Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA & SMK

Verifikasi berkas PPDB 2021 Malinau, simak persyaratan daftar ulang calon peserta didik di SMA & SMK.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana tahapan registrasi ulang dan verifikasi berkas calon peserta didik di SMA Negeri 3 Malinau, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/6/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

B. Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi/Gakin
- KIP/PKH/KKS asli dan fotokopi

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan orang tua/wali asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili asli dan fotokopi

3. Jalur Prestasi
- Piagam atau sertifikat bukti prestasi asli dan fotokopi
- Keterangan bukti prestasi yang oleh Kepala Sekolah SMP atau sekolah asal asli dan fotokopi

Pendaftaran ulang calon peserta didik dilakukan di sekolah secara Luring. Calon peserta didik melampirkan berkas sesuai persyaratan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved