Berita Malinau Terkini

Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA & SMK

Verifikasi berkas PPDB 2021 Malinau, simak persyaratan daftar ulang calon peserta didik di SMA & SMK.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana tahapan registrasi ulang dan verifikasi berkas calon peserta didik di SMA Negeri 3 Malinau, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/6/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Verifikasi berkas PPDB 2021 Malinau, simak persyaratan daftar ulang calon peserta didik di SMA & SMK.

Satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK Negeri di Malinau memulai tahapan verifikasi berkas dan daftar ulang calon peserta didik.

Pantauan TribunKaltara.com, registrasi ulang calon peserta didik baru dilakukan secara Luring di sekolah.

Baca juga: Verifikasi Berkas PPDB 2021 Tingkat SMA dan SMK di Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang

Baca juga: PPDB Online di SMPN 1 Nunukan Berakhir, 191 Peserta Didik Diterima Masuk, Siswa Wajib Daftar Ulang

Baca juga: Hasil Seleksi PPDB Telah Diumumkan, Calon Peserta Didik di Malinau Diminta Melapor Jika tak Terdata

Tampak sejumlah peserta didik ditemani orang tua/wali menyerahkan sejumlah berkas kelengkapan kepada Panitia PPDB di Sekolah.

Di SMK Negeri 2 Malinau, pelaksanaan daftar ulang calon peserta didik dibagi 3 sesi. Disesuaikan dengan nomor urut peserta.

Ketua Panitia PPDB SMKN 2 Malinau, Lyrie Chris Yanto menjelaskan, pendaftaran ulang dijadwalkan selama 2 hari.

"Daftar ulang calon peserta didik dilaksanakan mulai pukul 09:00 Wita hingga 12:30 wita. Kita bagi 3 sesi sesuai nomor urut. Rencananya mulai hari ini hingga besok," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/6/2021).

Demikian halnya di SMA Negeri 3 Malinau, daftar ulang dan verifikasi berkas calon peserta didik dilaksanakan mulai hari ini, 29 Juni hingga Kamis, 1 Juli 2021.

"Di SMAN 3 Malinau mulai hari ini sudah daftar ulang. Kami laksanakan bersesi. Rencananya sampai Kamis nanti," ujar Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Malinau, Zainal Abidin.

Calon peserta didik perlu melampirkan persyaratan daftar ulang di sekolah. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum

1. Akta kelahiran asli dan fotokopi

2. Kartu keluarga asli dan fotokopi

3. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) SMP/sederajat dan fotokopi

4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Speedboat Selasa 29 Juni 2021 Rute Malinau-Tarakan, Harga Tiket Rp 250 Ribu

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Selasa 29 Juni 2021, Waspada Hujan Petir Sore dan Malam Hari di Malinau

Baca juga: UPDATE Tambah 7, Kasus Covid-19 Malinau jadi 1.169, 19 Pasien Sembuh, 54 Dirawat & Isolasi Mandiri

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved