Berita Malinau Terkini

Verifikasi Berkas PPDB 2021 Tingkat SMA dan SMK di Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang

Satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK Negeri di Malinau memulai tahapan verifikasi berkas dan daftar ulang calon peserta didik.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana tahapan registrasi ulang dan verifikasi berkas calon peserta didik di SMA Negeri 3 Malinau, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/6/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK Negeri di Malinau memulai tahapan verifikasi berkas dan daftar ulang calon peserta didik.

Pantauan TribunKaltara.com, registrasi ulang calon peserta didik baru dilakukan secara Luring di sekolah.

Tampak sejumlah peserta didik ditemani orang tua/wali menyerahkan sejumlah berkas kelengkapan kepada Panitia PPDB di Sekolah.

Baca juga: PPDB Online di SMPN 1 Nunukan Berakhir, 191 Peserta Didik Diterima Masuk, Siswa Wajib Daftar Ulang

Di SMK Negeri 2 Malinau, pelaksanaan daftar ulang calon peserta didik dibagi 3 sesi. Disesuaikan dengan nomor urut peserta.

Ketua Panitia PPDB SMKN 2 Malinau, Lyrie Chris Yanto menjelaskan, pendaftaran ulang dijadwalkan selama 2 hari.

Baca juga: SMA Negeri 3 Malinau Terima 213 Calon Peserta Didik, Panitia Bagi 3 Sesi Registrasi Ulang 

"Daftar ulang calon peserta didik dilaksanakan mulai pukul 09:00 Wita hingga 12:30 wita. Kita bagi 3 sesi sesuai nomor urut. Rencananya mulai hari ini hingga besok," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/6/2021).

Demikian halnya di SMA Negeri 3 Malinau, daftar ulang dan verifikasi berkas calon peserta didik dilaksanakan mulai hari ini, 29 Juni hingga Kamis, 1 Juli 2021.

Aktivitas di salah satu SMP  Kota Tarakan.
Aktivitas di salah satu SMP Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Di SMAN 3 Malinau mulai hari ini sudah daftar ulang. Kami laksanakan bersesi. Rencananya sampai Kamis nanti," ujar Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Malinau, Zainal Abidin.

Calon peserta didik perlu melampirkan persyaratan daftar ulang di sekolah. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

Baca juga: PPDB SMA dan SMK Diumumkan Hari Ini, Peminat Multi Media di SMKN 2 Malinau Lebih Banyak 

A. Persyaratan Umum

1. Akta kelahiran asli dan fotokopi

2. Kartu keluarga asli dan fotokopi

3. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) SMP/sederajat dan fotokopi

4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

B. Persyaratan Khusus

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved