Virus Corona
Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 Kini Harganya Selangit, Tahukah Anda Apa Itu Ivermectin?
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih meningkat, Pemerintah memastikan masyarakat akan mendapatkan obat Ivermectin murah untuk penyembuhan Covid-19.
Badan POM sebelumnya di kesempatan yang sama, memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.
Pelaksanaan uji klinik akan dilakukan metodologi yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit.
Delapan rumah sakit tersebut adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Baca juga: Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis, Agnez Mo Klaim Fasilitas Lengkap dan dapat Makanan Gratis
Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter juga dapat memberikan obat Ivermectin dengan memperhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui.
"Untuk kehati-hatian tentunya kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat informasinya secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny.
Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.
BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.
Tahukah Anda Obat Ivermectin?
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar obat Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkap dia.
Ia melanjutkan, namun data-data epidemiologi global merekomendasikan bahwa Ivermectin ini digunakan dalam penanggulangan Covid-19 dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.
Pakar kesehatan dan akademisi Prof Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH meminta masyarakat tak buru-buru mengonsumsi obat Ivermectin yang disebut-sebut sebagai obat Covid-19.
Baca juga: Bupati PPU AGM tak Mau lagi Mengurusi Penanganan Covid-19, Ajak Kepala Daerah lain Bersikap Sama
Ari mengatakan, sampai saat ini obat tersebut untuk indikasi sebagai obat cacing, berdasarkan izin edar yang terdaftar di BPOM.
"Obat cacing yang beredar selama ini merupakan dosis tunggal jadi bukan obat yang dikonsumsi setiap hari," ujar Prof Ari dalam video penjelasannya yang diterima Senin (28/6/2021).
Prof Ari menerangkan, dalam cara kerjanya sebagai obat cacing, Ivermectin membunuh cacing secara langsung di saluran pencernaan.