Berita Kaltara Terkini
Kasus Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Sebut BPKP Bisa Dijadikan Rujukan
Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Siju mengungkapkan, bila hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan bisa digunakan rujukan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Siju mengungkapkan, bila hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP bisa digunakan sebagai rujukan.
Hal ini ia ungkapkan saat menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Tersangka NA, yang mengatakan bila dalam hal kerugian negara hanya bisa menggunakan audit dari BPK dan bukan BPKP.
Menurut Siju, apa yang dilakukan pihaknya sama dengan yang dilakukan Kejaksaan lain dalam pengusutan kasus kerugian negara.
Baca juga: Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat
"Itukan haknya Kuasa Hukum, selama ini BPKP juga bagian dari ahli, tidak hanya Kejari Bulungan saja tapi semua Kejari juga begitu," ujar Kajari Bulungan, Siju, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut Siju meyakini dua alat bukti yang dimiliki oleh penuntut umum sudah kuat, sebagai dasar pihaknya menetapkan NA sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan
Sehingga dirinya meyakini di dalam praperadilan nantinya, pihaknya telah memiliki dasar penetapan yang kuat.
"Kalau Prapid kan masih sidang, kita siapkan pembuktian. Kalau bukti-bukti kita kuat, dan pegangan JPU kita dengan dua alat bukti," ujarnya.

Terkait perlakuan kejaksaan terhadap tersangka NA, Siju mengatakan semua sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Itukan sudah sesuai dengan SOP Kita," tuturnya.
Baca juga: 23 Pegawai Kejari Bulungan Disuntik Vaksin Corona, Kajari Sebut Ikut Vaksinasi untuk Dukung Kinerja
Seperi diketahui, Kuasa hukum dari NA, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Mukhlis Ramlan, banyak kejanggalan atas ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Bulungan.
Seperti halnya kerugian negara yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan merujuk pada hasil audit dari BPKP.
Lebih lanjut Mukhlis Ramlam mengatakan, lembaga negara yang berhak menentukan kerugian negara hanyalah BPK, dan bukan BPKP.
"Kita lakukan upaya praperadilan atas ditetapkan tersangka NA oleh Kejari Bulungan, karena banyak kejanggalan dan diduga banyak kesalahan prosedural," ujar Kuasa Hukum, Mukhlis Ramlan.
"Siapa yang berwenang untuk menentukan kerugian negara, itu hanya BPK yang bisa mengaudit, jadi bukan BPKP, karena BPKP tidak berwenang menentukan jumlah kerugian negara," tambahnya.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Guru dan siswa, Disdikbud KTT Sosialisasi Aktivasi Akun Pembelajaran
Pihaknya juga mempertanyakan langkah pihak Kejari Bulungan yang langsung mengenakan borgol dan rompi kepada kliennya secara tiba-tiba.
"NA itu tiba-tiba diborgol dipakaikan rompi tahanan, dan Jaksa juga tidak tuntas menetapkan tersangka, bagi kami TSK-nya tidak sah karena itu kita ajukan Prapid," katanya.
"Hari Jumat besok kesimpulan, dan Senin depan putusan, kita berharap ada keadilan, bila praperadilan kita ditolak. Kita akan perjuangkan kasus ini di pengadilan hingga tingkat Mahkamah," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi