Berita Kaltara Terkini
Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan
Kuasa hukum dari NA, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kuasa hukum dari NA, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Mukhlis Ramlan, banyak kejanggalan atas ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Bulungan.
Seperti halnya kerugian negara yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan merujuk pada hasil audit dari BPKP.
Baca juga: Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat
Lebih lanjut Mukhlis Ramlam mengatakan, lembaga negara yang berhak menentukan kerugian negara hanyalah BPK, dan bukan BPKP.
"Kita lakukan upaya praperadilan atas ditetapkan tersangka NA oleh Kejari Bulungan, karena banyak kejanggalan dan diduga banyak kesalahan prosedural," ujar Kuasa Hukum, Mukhlis Ramlan.
Baca juga: Cerita Susi Pudjiastuti, Karyawannya Sembuh dari Covid-19 dalam 7 Hari setelah Minum Ivermectin
"Siapa yang berwenang untuk menentukan kerugian negara, itu hanya BPK yang bisa mengaudit, jadi bukan BPKP, karena BPKP tidak berwenang menentukan jumlah kerugian negara," tambahnya.
Pihaknya juga mempertanyakan langkah pihak Kejari Bulungan yang langsung mengenakan borgol dan rompi kepada kliennya secara tiba-tiba.

"NA itu tiba-tiba diborgol dipakaikan rompi tahanan, dan Jaksa juga tidak tuntas menetapkan tersangka, bagi kami TSK-nya tidak sah karena itu kita ajukan Prapid," katanya.
"Hari Jumat besok kesimpulan, dan Senin depan putusan, kita berharap ada keadilan, bila praperadilan kita ditolak. Kita akan perjuangkan kasus ini di pengadilan hingga tingkat Mahkamah," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler di Kaltara, Rute Tana Tidung-Tarakan Kamis 1 Juli 2021, Lengkap Harga Tiket
Sementara itu Kasipidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja'i menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses praperadilan tersebut, dirinya pun menyerahkan hasil praperadilan kepada pihak pengadilan.
"Untuk seperti apa hasilnya nanti, itu tergantung dari pengadilan yang menentukan," ujar Kasipidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja'i, Kamis (1/7/2021).
Menurut Haeru, apa yang dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum, sudah sesuai dengan SOP yang ada di kejaksaan.
"Salah satunya yang dipersoalkan di sini mengenai penahanan yang dilakukan dinilai melanggar HAM. Seperti tersangka diborgol, tapi kita menjalankan SOP, karena SOP kita memang harus diborgol," tuturnya.
Terkait penetapan tersangka yang dinilai janggal dan berpotensi digugurkan oleh pihak pengadilan melalui praperadilan, dirinya mengaku akan melakukan proses penyidikan ulang.
"Kalau praperadilan itu dikabulkan, tentu kita akan melakukan penyidikan ulang," ujarnya.
Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara, Pemkab Malinau Butuhkan 4 Alokasi, Berikut Rincian dan Cek Linknya Disini