Berita Kaltara Terkini

Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan

Kuasa hukum dari NA, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Tim Kuasa Hukum NA, Mukhlis Ramlan (Kedua Kanan), saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/6/2021) lalu. 

Sebelumnya sempat diberitakan, NA ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake dengan nilai kerugian sebesar Rp 600 Juta.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18  Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved