Berita Kaltara Terkini
Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan
Kuasa hukum dari NA, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Tim Kuasa Hukum NA, Mukhlis Ramlan (Kedua Kanan), saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/6/2021) lalu.
Sebelumnya sempat diberitakan, NA ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin ice flake dengan nilai kerugian sebesar Rp 600 Juta.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi