Berita Bulungan Terkini

Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat

Kasus mark up mesin ice flake berlanjut, Kejari Bulungan tetapkan seorang tersangka seorang pejabat.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Kejari Bulungan, Siju bersama Kasipidsus Haeru Jilly Roja'i dan Kasintel A. Brahma Taringan saat ditemui di Kantor Kejari Bulungan ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus mark up mesin ice flake berlanjut, Kejari Bulungan tetapkan seorang tersangka seorang pejabat.

Kejaksaan Negeri Bulungan kembali melakukan pengembangan kasus mark up anggaran mesin ice flake dengan kapasitas 10 Ton.

Di mana dari hasil penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Bulungan kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NA (50).

Baca juga: Kemenag RI Umumkan Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Kanwil Bulungan Harap Jamaah tak Tarik Dana

Baca juga: Komunitas Bulungan Gigs Gelar Silaturockmi di Tengah Pandemi, Bupati Bulungan Beri Apresiasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bulungan Hari Ini, Pagi dan Siang Cerah, Waspadai Dampak Siklon Tropis Choi-Wan

Tersangka NA diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK sekaligus kuasa pemegang anggaran atau KPA pada pengadaan mesin ice flake Tahun Anggaran 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Bulungan, Siju, ditemui di Kantor Kejari Bulungan, Jumat (4/6/2021).

"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan inisial NA, selaku PPK dan KPA dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin ice flake di Dinas Kelautan Perikanan Bulungan tahun anggaran 2016," ujar Kejari Bulungan Siju.

Menurut Siju, tersangka NA yang saat itu duduk sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan, terlibat dalam mark up anggaran pengadaan mesin ice flake di Mangkupadi.

Di mana atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 600 Juta. Pihak Kejari Bulungan mengaku masih akan mendalami keterlibatan pihak lainnya.

"Dia terlibat, nilainya Rp 600 Juta, untuk pihak lain yang terlibat, kita masih akan lakukan pendalaman, kita akan kembangkan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18  Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk saat ini, tersangka NA akan ditahan selama 20 Hari di Lapas Tarakan.

Baca juga: Siapkan 560 Tabung, Besok Disperindagkop Bulungan Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg, Ini Lokasinya

Baca juga: BPN Bulungan Sebut, Perkembangan Pengadaan Lahan KBM Tanjung Selor Tunggu Proses Pengadilan Negeri

Baca juga: Perkiraan Cuaca Bulungan Hari Ini, Ibu Kota Kaltara Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir Siang Hari

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka NA ditahan 20 Hari terhitung hari ini hingga 24 Juni mendatang di Lapas Tarakan," jelasnya.

Diketahui, pada Bulan Desember 2020 lalu, Kejari Bulungan telah menetapkan tersangka PN, sebagai pihak penyedia mesin ice flake.
Dengan demikian, hingga saat ini Kejari Bulungan telah menetapkan dua tersangka.

"Ini lanjutan dari pengungkapan yang di Mangkupadi kemarin, hingga saat ini total ada dua tersangka," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved