Berita Bulungan Terkini
DPRD Bulungan Tunda Pengesahan Raperda Perusda Berdikari, Minta Pemkab Lakukan Ini
DPRD Bulungan menunda pengesahan Raperda Perusda Berdikari menjadi Perseroda.ini dilakukan, lantaran dewan menginginkan adanya peningkatan kinerja.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - DPRD Bulungan menunda pengesahan Raperda Perusda Berdikari menjadi Perseroda.
Penundaan ini dilakukan, lantaran pihak dewan menginginkan adanya peningkatan kinerja oleh Perusda Berdikari.
Di samping itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hamka juga meminta kepada pihak Pemkab Bulungan untuk menjelaskan permasalahan kinerja Perusda Berdikari.
Baca juga: Serahkan Kembali Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, Gubernur Minta Walikota Buat Perusda
"Perusda ini tidak kita lanjutkan karena dari segi target pendapatan tidak tercapai, kami minta Pemkab untuk menjelaskan kepada kita," ujar Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hamka, Jumat (2/7/2021).
"Karena di Perda ini nantinya akan ditingkatkan statusnya, dan kita ingin peningkatan status Perusda diiringi oleh kenaikan kinerjanya," tambahnya.
Baca juga: Perusda Intimung Sebut Program Rasda Malinau Tak Mandek: yang Penting Petani Mau Menunggu Pembayaran
Sementara itu Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala mengatakan, Pemkab Bulungan menerima keputusan yang diambil oleh DPRD Bulungan.
Dirinya mengaku akan melakukan kajian ulang terhadap kinerja Perusda Berdikari yang dinilai masih belum memenuhi target.

Lebih lanjut, Mantan Bupati Bulungan ini mengatakan pihaknya akan melibatkan inspektorat daerah guna melakukan kajian ulang terhadap kinerja Perusda.
"Kami kan tidak bisa sendirian mengambil keputusan, karena itu kita tunggu kajian berikutnya terkait Perusda ini," ujar Wabup Bulungan, Ingkong Ala.
Baca juga: Bakal ada Perusda Pengolahan Rumput Laut, Zainal Paliwang: Insya Allah Ekspor Langsung dari Kaltara
"Kita juga akan lakukan kajian ulang kepada Perusda ini, karena kita ingin ini dituntaskan, kita juga sudah komunikasikan ke Inspektorat," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi