Lawan Covid19

Pemkab Tangerang Siap Jalankan Kebijakan PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan akan Tutup Sementara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jawa Barat siap menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar 

TRIBUNKALTARA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jawa Barat siap menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) Besok.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan kebijakan baru berupa PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli mendatang.

Meski sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.

Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.

]

Baca juga: Serapan Dana PEN Terus Didorong, Kunta: Tren Perekonomian Nasional Mulai Menunjukkan Pemulihan

Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.

Sementara itu, untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) maupun take away (bawa pulang), tidak untuk dine in atau makan di tempat.

"Kemudian untuk restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk dibawa pulang atau kirim makanan, tidak untuk makan di dalam restoran maupun warung-warung tersebut," tegas Ahmed Zaki.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi

Ia kemudian menyampaikan bahwa PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.

Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.

"Dan ini perlu segera kita sosialisasikan agar masyarakat juga paham," kata Ahmed Zaki.

Perlu diketahui, dalam pengumuman penerapan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Lalu apa saja aturan yang diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencapai target penurunan kasus harian Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari ?

Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :

1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.

2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021.

Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali.

(*)

PPKM Darurat, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan dengan Masyarakat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved