Berita Tarakan Terkini
Kepala BPOM RI Sebut Ivermectin Belum Bisa untuk Obat Covid-19, Kecuali Ada Resep Dokter
Kepala BPOM RI Penny tak membenarkan ivermectin dikonsumsi secara bebas untuk mengobati Covid-19. Karena itu masuk kategori obat keras.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala BPOM RI Penny Lukito menegaskan PT Harsen Laboratories, salah satu industry farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan sempat viral dipercaya ampuh mengobati Covid-19 sudah dilakukan pembinaan.
Itu disampaikan Penny Lukito dalam Konferensi Pers Penjelasan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Jumat (2/6/2021) lalu.
Dalam konferensi pers tersebut pihaknya menegaskan tugas BPOM melakukan pengawasan. Tidak hanya memastikan produk memenuhi syarat, tetapi juga saat diedarkan.
Baca juga: Viral Obat Ivermectin Dipercaya Sembuhkan Pasien Covid-19, BPOM Tegaskan Baru akan Diuji Klinik
“Harus memenuh istilah CDOB dan CPOB. Kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan BPOM terhadap Ivermectin produksi PT Harsen,” tegasnya.
Adapun tahapan pembinaan sesuai inspeksi dalam berita acara perkara (BAP) sudah disampaikan dan juga ada tahapan perbaikan yang seharusnya diberikan. Ia melanjutkan, sampai saat ini pemanggilan sudah dilakukan pihak BPOM RI kepada PT Harsen.
Baca juga: Sempat DIhentikan, BPOM Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Bagaimana Kaltara
“Namun PT Harsen belum menujukkan niat baiknya terkait CDOB dan CPOB. Bahwa ada aspek tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Adapun aspek tersebut di antaranya pertama, dalam penggunana bahan baku pemasukan tidak memalalui secara resmi atau illegal. Kedua dalam hal proses pendistribusian obat tidak dalam kemasan siap edar. Ketiga, pendistribusian obat tidak melalui jalur distribusi yangresmi. Keempat, masa kedaluwarsa tidak sesuai BPOM.

“ Data stabiltas kami terima 12 bulan namun dicantumkan dalam kemasan produk obat 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira ini sangat kritikal dan mengedarkan obat tanpa pemastian mutu produknya. Promosi obat keras tidak boleh dilakukan untuk masyarakat umum. Itu satu pelanggaran. Saya kira setiap industri farmasi harus pahami CDOB dan CPOB,” tegasnya.
Lebih lanjut dibeberkan Penny, BPOM RI memiliki tugas memberikan izin edar sesuai jalurnya ketentuan. Jika tak sesuai ketentuan, sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam hal ini lanjutnya, langkah pembinaan sudah dilakukan kepada industri farmasi.
Baca juga: Berasal dari Malaysia, Puluhan Produk Tanpa Izin Edar Ditemukan BPOM Tarakan di Pasar Selama Ramadan
“Tindak lanjut sanksi yang bisa diberikan, BPOM bisa menjatuhkan sanksi administrasi dan berlanjut pidana berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Dan peringatan keras serta pencabutan izin edar,” ujarnya.
Namun dalam hal ini, BPOM mengedepankan pembinaan. Jika pihak PT Harsen tidak menujukkan kerja sama, patuh dan produk yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan khasiat, serta malah membuat penyakit membahayakan masyarakat maka tentu akan ditindak.
“ Saya kira aspek keamanan mutu khasiat adalah hal prioritas. Kita ingin segera keluar bersama dari pandemi dan jangan sampai menimbulkan korban lain akibat efek samping dari produk obat ini,” jelasnya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan uji klinik dan di bawah pengawasan pihaknya serta dokter ahli. Sebelum ada pembuktian melalui riset penelitian, ia tak membenarkan ivermectin dikonsumis secara bebas untuk mengobati Covid-19. Karena itu masuk kategori obat keras. Begitu juga jangan sampai diperjualbelikan secara online dan bebas.
Baca juga: Lakukan Pengawasan Pangan, Ini Temuan BPOM di Swalayan yang Berada Tanjung Selor Kaltara
“Kecuali jika ada resep dokter diserahkan apoteker yang bertanggung jawab. Saya harapkan masyarakat harus bijaksana dan pintar serta hati-hati membeli dan mengonsumsi obat serta wajib konsultasi dengan dokter,” tegasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah