Lawan Covid19

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin, Ini Daftar Harga Resminya

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) obat terapi pasien Covid-19.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.

"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.

"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orang tua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved