Lawan Covid19

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin, Ini Daftar Harga Resminya

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) obat terapi pasien Covid-19.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400

"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.

Sementara itu Menko Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Pemerintah akan menindak tegas jika ada upaya oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.

"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena. Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap dan Cakupan Daerahnya

Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Luhut Pandjaitan yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat ini di kesempatan yang sama.

HET sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Silakan Lapor  Polisi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.

Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.

"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.

"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.

Baca juga: Cerita Susi Pudjiastuti, Karyawannya Sembuh dari Covid-19 dalam 7 Hari setelah Minum Ivermectin

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved