Berita Tarakan Terkini
Disdikbud Tarakan Beri Kewenangan Sekolah Gelar MPLS, Mau Daring dan Tatap Muka
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tarakan memberikan kewenangan kepada sekolag untuk menggelar masa pengenalan lingkungan sekolah daring maupun langsung
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setalah tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) digelar masing-masing sekolah, kini tahapan selanjutnya yakni Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Adapun pilihan pelaksanaan MPLS diserahkan ke masing-masing sekolah. Itu disampaikan Endah, Kasi Pembinaan SMP Disdikbud Tarakan. Untuk pola pelaksanaannya juga dikembalikan ke masing-masing sekolah.
“Bisa daring, tatap muka dan daring serta tatap muka. Untuk yang full tatap muka, pelaksanaan MPLS-nya harus ikut SKB Empat Menteri,” bebernya.
Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Calon Siswa SMA dan SMK di Malinau 3 Hari, Berikut Jadwalnya
Di antaranya bagaimana pengaturan jarak, berapa lama di sekolah, siapa yang siap antar jemput, termasuk seperti larangan saling meminjamkan alat kepada teman kelas. Ia melanjutkan, kegiatan MPLS sudah dimulai pekan ini.
“ Mereka ada yang mulai pakai tatap muka dan pakai daring aja. Ada yang polanya tatap muka sehari selanjutnya daring. Jadi polanya berbeda-beda,” ujar Endah kepada TribunKaltara.com.
Baca juga: SMPN 1 Tarakan Terima 352 Siswa Baru, Kepala Sekolah Nilai Aplikasi PPDB Tahun ini Lebih Baik
Adapun standar materi MPLS lanjutnya, melingkupi pengenalan sekolah dan guru sekolah, wali kelas, siapa saja teman kelas, lingkungan sekolah, lokasi perpustakaan, perkenalan mata pelajaran.
“Karena siswa baru. Harus dikenalkan beberapa mata pelajaran. Baik yang dari TK ke SD dan dari SD ke SMP. Dikenalkan kegiatan sekolah, belajar efektif dan disiplin tata tertib. Kaitannya dengan karakteristik sekolah. Walau sama-sama SMP dasar MPLS sama dan ada pengembangan ekstrakulikuler tidak selalu sama,” ujar Endah.

Ia melanjutkan, ada pula MPLS akan diberikan kepada mereka yang saat ini berada di kelas 2 SD dan kelas 8 SMP. Alasan diberikan pula MPLS karena saat 2020 lalu, kegiatan MPLS belum sempat digelar.
“Sejak masuk dari tahun lalu sampai sekarang belum ketemu temannya. Sementara untuk kelas 3 SD dan seterusnya begitu juga kelass 9 SMP, hanya pengaturan kelas. Polanya setiap kenaikan kelas ada yang diacak dan ada yang siswanya tetap,” bebernya.
Baca juga: Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA & SMK
Sebelum pandemi Covid-19 masa MPLS digelar 3 hari. Namun setelah pandemi, harus dibagi lagi. Misalnya dalam satu sekolah ada 11 rombel. Maka untuk sehari kegiatan diikuti tiga hingga empat rombel.
“Jadi kami berikan waktu seminggu. Ini untuk menghindari kerumunan, pertemuan anaknya satu hingga dua hari,” jelasnya.
Masa pelaksanaan MPLS sudah bisa dimukai 5 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021. Itu bergantung kesiapan sekolah. Karena ada juga sekolah belum siap MPLS secara tatap muka.
Baca juga: Hasil Seleksi PPDB Telah Diumumkan, Calon Peserta Didik di Malinau Diminta Melapor Jika tak Terdata
“Ada sekolah belum siap seperti belum menyampaikan pemberitahuan ke orang tua, kalau tidak diberikan izin dari orang tua untuk tatap muka MPLS maka cuma bisa daring,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah