Idul Adha 2021

Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021, Kapan Jadwal dari Pemerintah?

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1142 H / 2021 jatuh pada hari Selasa, 21 Juli 2021.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Simak Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Doa yang Dibaca

5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban;

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban;

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Latifah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved