Idul Adha 2021

Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021, Kapan Jadwal dari Pemerintah?

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1142 H / 2021 jatuh pada hari Selasa, 21 Juli 2021.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Perwakilan yang hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama akan dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (5/7/2021).

"Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kami undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan," lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, Kemenag akan bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.

Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijjah bisa berkoordinasi dengan TVRI.

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," tuturnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Simak Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Doa yang Dibaca

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap.

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

"Sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata dia.

Panduan Shalat Idul Adha dan Kurban di Masa Pandemi

Kemenag juga telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid untuk Wilayah Zona Merah Dilarang, Bagaimana dengan Zona Kuning dan Hijau?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved