Berita Malinau Terkini

Vaksinasi Covid-19 Belum Jangkau Seluruh Pelayan Publik, Pemkab Malinau Data Sasaran di Seluruh OPD

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan mencanangkan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai pemerintahan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pejabat dan pelayan publik divaksinasi Covid-19 di RSUD Malinau, kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pekan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan mencanangkan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Data Dinas Kesehatan P2KB, Instansi daerah atau OPD yang telah divaksin Covid-19 belum menjangkau seluruh pelayan publik khususnya ASN karena keterbatasan stok vaksin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan rencana vaksinasi Covid-19 bagi sejumlah ASN di OPD atau instansi daerah.

Baca juga: Update Wakil Bupati Nunukan Hanafiah Sebut Warga Tak Sempat Vaksin Hari Ini, Besok Datang ke Polres 

"Sesuai intruksi Bupati, masing-masing OPD diminta rekap pejabat eselon 3 dan eselon 4. Nanti melalui Dinas Kesehatan akan dicanangkan vaksinasi Covid-19," katanya, Selasa (6/7/2021).

Rencana vaksinasi Covid-19 bagi ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malinau rencananya akan dilaksanakan di Kantor Bupati Malinau.

Hal tersebut menurutnya penting dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di sejumlah daerah.

"Sasaran di OPD akan didata dulu, rencananya paling lambat minggu ini Data sudah masuk di Dinas Kesehatan. Berlaku untuk seluruh OPD," katanya.

Ernes Silvanus turut menyampaikan terkait larangan bagi ASN untuk bepergian selama cuti dan libur nasional 2021.

Sesuai Surat Edaran Menpan-RB 13/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.

Baca juga: Terjadi Kerumunan Warga Antre Vaksin Covid-19 di Nunukan, Stok Vaksin Tidak Cukup Terpaksa Dibatasi

Pengecualian bagi ASN yang bepergian ke luar daerah karena dinas luar atau karena keperluan mendesak dengan memperhatikan peta zonasi Covid-19 di Malinau.

"Pembatasan untuk tingkat bepergian selama cuti libur nasional. Larangan ini jelas. Kemudian bagi yang bepergian ke luar karena tugas, wajib tes antigen, ke luar atau masuk Malinau," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved