Berita Kaltara Terkini
Pembahasan Raperda AKB Tak Kunjung Usai, Bapemperda DPRD Kaltara akan Evaluasi Pansus
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah, Raperda AKB molor dari target yang sedianya rampung pa
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus Covid-19 di wilayah Kaltara terus mengalami penambahan kasus setiap harinya.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kaltara per Rabu lalu, penambahan jumlah kasus baru mencapai 162 Kasus, dengan kasus aktif sebanyak 1.166 Orang, dan akumulasi kasus positif mencapai 13.989 Kasus.
Bahkan Kabupaten Bulungan kini, masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tarakan Naik, Pelaku Perjalanan Diimbau Isolasi Mandiri dan Swab PCR atau Antigen
Kendati kasus Covid-19 semakin bertambah, hingga kini Kamis (8/7/2021), Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sebagai payung hukum penertiban pelanggar protokol kesehatan belum selesai dibahas.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah, Raperda AKB molor dari target yang sedianya rampung pada Mei lalu.
Baca juga: Update Total 84 Kasus Covid-19, Keluar Masuk Apau Kayan Dibatasi, Bupati Minta Aktifkan Posko Desa
"Memang tergetnya tiga bulan, tapi saat ini sudah lewat targetnya," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah.
Sebagai badan yang memantau target pembahasan dan penyelesaian Perda, Syamsuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Ketua Pansus Raperda AKB untuk mengevaluasi jalannya pembahasan.

"Kalau kami di Bapemperda kami bertugas untuk memantau target waktu," katanya.
"Tentunya ini akan kita evaluasi lagi, kita akan panggil Ketua Pansusnya dan tanyakan sudah sejauh mana ini untuk bisa selesai," tegasnya.
Baca juga: Kurangi Penularan Kasus Covid-19, Walikota Khairul Larang ASN Pemkot Tarakan Keluar Daerah
Sebelumnya diberitakan Ketua Pansus Raperda AKB, Ihin Surang mengaku bila pihaknya masih kesulitan dalam pembahasan Raperda AKB.
Hal ini diakibatkan oleh minimnya pertemuan antara pihaknya dengan organisasi perangkat daerah atau OPD terkait.
"Kita baru melakukan empat kali pertemuan. Pertemuan pertama dan kedua itu kehadiran dari dinas terkait minim, baru pertemuan ketiga keempat mulai efektif," ujar Ketua Pansus Raperda AKB, Ihin Surang.
"Karena memang waktunya belum bertemu antara kami dengan dinas-dinas," tambahnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, RSUD Malinau Siapkan 37 Bed, Ada 7 Pasien Positif Dirawat
Namun begitu, Ihin Surang yakin pihaknya mampu menyelesaikan pembahasan Raperda AKB pada akhir Juli mendatang.
"Target kami akhir Bulan Juli, harus selesai dalam arti sudah siap untuk di public hearing-kan," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi