Berita Nunukan Terkini
PPKM di Nunukan, Satgas Covid-19 Lakukan Swab Antigen di Tempat, Reaktif Langsung Diangkut Ambulans
Satgas penanganan Covid-19 Nunukan melakukan PPKM mikro di cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (8/7/2021). Lalu tes swab antigen di tempat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melakukan pengetatan PPKM mikro di warung makan, cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (08/07/2021), malam.
Kegiatan yang dilakukan itu merupakan penerapan SE Bupati Nunukan nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19.
Adapun unsur yang terlibat yakni Sat Pol PP sebagai leading sektor dibantu TNI-POLRI termasuk Dinas Kesehatan Nunukan.
Baca juga: Maksimalkan Posko PPKM Mikro Tingkat Desa, BPBD Bulungan Minta Kepala Desa Awasi Langsung
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Nunukan, Huzaini mengatakan pengetatan PPKM mikro yang dilakukan pihaknya terhadap warga termasuk pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas di warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat kerumunan lainnya.
Satu diantara 7 poin dalam SE Bupati Nunukan nomor 4 mengimbau jam operasional untuk cafe, warung makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Bulungan PPKM Mikro, Pegawai Pemprov Kaltara WFH 50 Persen, Senam hingga Apel Pagi Ditiadakan
Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran berlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang).
"Jadi, mulai pukul 20.00 Wita ke atas tidak diperkenankan makan ditempat. Bagi yang melanggar itu, maka langsung dilakukan swab Antigen di tempat. Termasuk pelaku usahanya," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/07/2021), pukul 11.30 Wita.

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan hingga 12 Juli mendatang.
"Sesuai SE Bupati Nunukan nomor 4 itu sampai 12 Juli. Untuk teknis di lapangan yang menggunakan tes swab Antigen di tempat, mulai kami lakukan Rabu malam lalu," ucapnya.
Baca juga: Bulungan Lakukan Pengetatan Aktivitas Selama PPKM Mikro, Pemprov Kaltara Bantu Semprot Disinfektan
Dari pantauan di lapangan tak sedikit petugas mendapati warga yang masih melakukan makan di tempat, kendati lewat dari pukul 20.00 Wita.
Huzaini mengaku, beberapa pelaku usaha di Nunukan masih beralasan tak mengetahui adanya SE Bupati Nunukan nomor 4 itu.
"Memang masih ada beberapa pelaku usaha yang katanya tidak mendapat surat edaran Bupati. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi terkait itu di jalan raya selama 3 hari. Jadi, tidak ada toleransi lagi. Pelanggar akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lanjut dia,"Kalau di Perda nomor 2 tahun 2021 ada sanksi dan denda bagi yang melanggar Prokes. Tahapan pertama teguran lisan dulu. Tahapan kedua teguran tertulis berupa surat pernyataan. Apabila tidak mengindahkan surat teguran itu, maka dilakukan penutupan sementara tempat usaha," tuturnya.
Saat ini kata Huzaini, pihaknya masih melakukan teguran lisan terhadap pelanggar Prokes.
Namun, di samping itu agar warga serius menjalankan SE Bupati Nunukan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Nunukan untuk melakukan swab Antigen di tempat.