Berita Nunukan Terkini
Zona Oranye, Mulai Senin 12 Juli 2021, Sekolah di Wilayah Kabupaten Nunukan Ini, Tak Melakukan PTM
Disdikbud Kabupaten Nunukan beber pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, tak dilakukan untuk 2 pulau dan 3 kecamatan kasus tinggi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan, terus mengalami kelonjakan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beber pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, tak dilakukan untuk 2 pulau dan 3 kecamatan yang kasusnya tergolong tinggi.
Diantaranya Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Induk.
Baca juga: Positif Covid-19, Gubernur Kaltara Zainal dan Istri Minta Masyarakat yang Kontak Erat Melakukan Tes
Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Nunukan, Widodo mengatakan sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 Nunukan, wilayah yang masuk zona oranye diminta melakukan pembelajaran dari rumah.
Sebelumnya, Disdikbud Nunukan sudah menjadwalkan PTM terbatas mulai dilakukan pada Senin, (12/07), esok.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kebutuhan Tabung Oksigen di RSUD Nunukan Bertambah, 90 Tabung Perhari
"Bupati Nunukan selaku Ketua Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta PTM terbatas tidak dilakukan di wilayah yang masuk zona oranye. Ada 5 wilayah yakni Pulau Sebatik, Pulau Nunukan, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Induk. Alternatif PTM terbatas ditiadakan dulu pada wilayah itu," kata Widodo kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.
Hingga kemarin, jumlah pasien yang dirawat akibat terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 383 orang. Sedangkan, pasien yang meninggal dunia sebanyak 31 orang. Total kasus konfirmasi yakni 1.916 pasien.

Menurutnya, selain wilayah yang masuk zona oranye, boleh menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengikuti Juknis dari Kemendikbud RI.
"Zona hijau dan kuning boleh lakukan PTM terbatas, tapi tidak wajib. Artinya kami hanya memberikan opsi untuk PTM terbatas. Tentu, nanti ada pernyataan dari orang tua siswa termasuk dari komite sekolah yang ingin melakukan PTM terbatas," ucapnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Bulungan Siapkan Dua Lokasi Karantina
Widodo menjelaskan, meski PTM terbatas boleh dilakukan di wilayah yang zona hijau dan kuning, namun harus tetap mengikuti Juknis dari Kemendikbud RI.
Seperti, sarana dan prasarana di sekolah harus menunjang protokol kesehatan. Termasuk, pernyataan menyetujui PTM terbatas dari orang tua siswa dan komite sekolahnya.
"Lebih aman lagi semua guru telah mengikuti vaksinasi. Tapi untuk wilayah III vaksinnya belum sampai ke sana. Kalau ikuti SE terbaru Kemendikbud RI, ketika guru sudah divaksin semua, lalu ada pernyataan orang tua menyetujui, bisa langsung dibuka PTM terbatas, sepanjang daerah tidak menerapkan PPKM mirko. Jadi kalau Nunukan tetapkan PPKM mikro juga tidak boleh PTM terbatas," ujarnya.
Tak hanya itu, teknis PTM terbatas juga harus diperhatikan jam pembelajaran di sekolah.
"Satu hari maksimal 3 jam. Sehingga dibagi dua shift. Shift pagi dan siang. Satu kelas dibatasi maksimal 18 siswa. Otomatis satu kelas dibagi dua, karena kalau SD per kelas isinya 28 anak dan SMP isinya 32 anak," tuturnya.
Lanjut Widodo,"Lalu selama satu minggu tidak full PTM terbatasnya. Hanya dua hari masuk sekolah. Jadi opsi PTM terbatas masih kombinasi antara tatap muka dengan Daring atau Luring di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Total 543 Dosis Pertama Tuntas Disuntikkan ke Masyarakat, Kodim 0907 Tarakan Vaksinasi Selama 4 Hari
Sehingga, untuk wilayah yang masuk zona oranye, diminta melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan metode Luring atau Daring.
"Kenapa bisa Luring atau Daring, karena untuk antisipasi wilayah yang tidak memiliki jaringan internet seperti wilayah III," imbuhnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis