Berita Nunukan Terkini

Alasannya Ingin Buka Kedai Minuman di Sebatik Nunukan, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Nunukan

Imigrasi Klas II TPI Nunukan mengamankan 2 WNA asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/07/2021).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak saat menunjukkan dokumen paspor dan visa investor milik kedua WNA asal Pakistan, Selasa (13/07/2021). 

Padahal, sesuai visa investor mereka, diperuntukkan untuk membuka usaha atau lapangan kerja di Jakarta.

"Mereka akui hanya ingin membuka kedai minuman di Sebatik. Kami kaget, kenapa memilih ke Sebatik. Memang benar dengan visa itu mereka bisa kemana saja, tapi alasan mengapa ke Sebatik kami masih dalami lagi. Ada beberapa dugaan tapi belum bisa saya simpulkan. Kami juga sedang meminta dokumen persyaratan untuk pengajuan visa investor ini di Jakarta. Dugaan sementara dia akan melakukan usaha di Jakarta, karena dari visa mereka itu alamat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta," ungkapnya.

Saat ini Imigrasi Nunukan sedang dalam proses meminta keterangan dari Kedutaan Pakistan di Jakarta.

Untuk memastikan status kewarganegaraan dua pria asal Pakistan itu.

"Sementara ini kami tempatkan mereka di ruang detensi Imigrasi untuk proses tindakan administrasi keimigrasian. Begitu proses lidik selesai, kami koordinasi ke Kanwil Kaltim. Lalu setelah itu gelar perkara ke Kejaksaan. Nah, dalam pasal 75 ayat 2, proses tindakan keimigrasian berupa pendentensian, bahkan paling berat deportasi dan penangkalan," imbuhnya.

Baca juga: Tangkap Seorang WNA Negri Jiran, Polres Nunukan Beber Modus Operandi Kurir Sabu 3,5 Kg dari Malaysia

Diketahui, kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. Adapun waktu pendetensian di ruangan detensi Imigrasi Nunukan maksimal 30 hari.

Apabila proses penyelidikan tidak selesai dalam waktu itu, kedua WNA itu akan ditempatkan di rumah detensi Balikpapan.

"Tapi pada saat proses berita acara pemeriksaan, kami membutuhkan penerjemah yang baik untuk mereka. Makannya kami juga koordinasi dengan Kedutaan Pakistan di Jakarta, apakah mereka punya ahli bahasa Indonesia. Agar tidak ada pengajuan praperadilan mengenai kasus ini," pungkasnya.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved