Berita Kaltara Terkini

Daftar Lab PCR Resmi di Kaltara untuk Syarat Perjalanan Naik Pesawat selama PPKM Darurat

Berikut daftar lab PCR Kaltara rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk syarat perjalanan naik pesawat selama PPKM Darurat.

TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
Aktivitas penumpang di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut daftar lab PCR Kaltara rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk syarat perjalanan naik pesawat selama PPKM Darurat.

Bagi masyarakat Kalimantan Utara yang ingin berpergian ke wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wajib menyertakan hasil swab test PCR.

Namun hasil swab test PCR ini harus dilakukan di laboratorium yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Artinya, jika masyarakat Kaltara melakukan swab test PCR di klinik yang tidak mendapat rekomendasi Kementerian Kesehatan, maka dipastikan tidak bisa melakukan perjalanan via pesawat.

Peraturan syarat perjalanan naik pesawat ini berlaku sejak Senin 12 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa hasil tes PCR atau rapid antigen yang valid hanya yang berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan mereka.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Peraturan Baru Masuk Tarakan, Orang Luar Kaltara Tak Cuma Wajib Tunjukkan Hasil PCR

Ini wajib dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi Peduli Lindungi dilengkapi sistem yang terintegrasi.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, cara tersebut dapat memudahkan operator transportasi udara melakukan pengecekan terhadap penumpang.

Menurutnya, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

Artinya, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik.

Aktivitas di Bandar Udara Juwata Tarakan. Nantinya aka disiapkan layanan vaksinasi permudah penumpang yang ingin terbang.
Aktivitas di Bandar Udara Juwata Tarakan. Nantinya aka disiapkan layanan vaksinasi permudah penumpang yang ingin terbang. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 via HP, Simak Cara Daftar Akun Peduli Lindungi

Mekanisme ini memastikan, hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved