Berita Malinau Terkini
Satgas Covid-19 Malinau Beri Penjelasan Perlu Tidaknya Tes PCR Ulang setelah Isoman 14 Hari
Berikut penjelasan Satgas Covid-19 Malinau tentang boleh tidaknya tes PCR ulang setelah pasien menjalani isolasi mandiri.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Berikut penjelasan Satgas Covid-19 Malinau tentang boleh tidaknya tes PCR ulang setelah pasien menjalani isolasi mandiri.
Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Malinau yang tengah menjalani isolasi mandiri meminta kepastian tentang kepastian waktu kesembuhan.
Hal tersebut dipaparkan saat pelaksanaan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau virtual bersama Camat, kepala desa dan RT, di Malinau Kalimantan Utara.
Kepala Desa Mentarang Baru, Diana Ruid menyampaikan keluhan warganya terkait kepastian waktu isolasi mandiri yang wajib dijalani pasien Covid-19.
Selain itu, wajib tidaknya pasien untuk tes PCR ulang, juga menjadi pertanyaan para pasien guna memastikan kesembuhan.
"Berapa lama warga yang positif wajib menjalani isolasi?
Karena warga mengeluh setelah 2 minggu harus menunggu lagi sampai PCR tes keluar," ujarnya dalam rapat virtual tersebut, Kamis (22/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malinau Wempi W Mawa menyampaikan sesuai panduan Satgas Penanganan Covid-19, masa isolasi mandiri selama 10 hingga 14 hari.
Untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan diperkenankan untuk menjalani isolasi mandiri di kediamannya.
"Sesuai penyampaian Kadis Kesehatan, waktu Isoman adalah 10 hari bagi pasien tidak bergejala, dan untuk bergejala 14 hari.
Masa isolasi terhitung saat swab PCR diambil," ujarnya.
Baca juga: Laboratorium PCR di RSUD Malinau Segera Dibangun, Ditarget Selesai dalam Waktu 45 Hari
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Malinau tersebut meminta agar pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri bersabar hingga selesai menjalani masa isolasi.
Jika kondisi pasien telah pulih setelah menjalani masa isolasi mandiri, pasien dapat dinyatakan sembuh dengan syarat tidak mengalami gejala atau gangguan kesehatan lainnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan P2KB Malinau, dr. John Felix Rundupadang menerangkan untuk pasien tanpa gejala, bergejala ringan hingga sedang, dapat dinyatakan sembuh tanpa perlu menjalani pemeriksaan RT PCR.
Hanya terbatas pemeriksaan kondisi kesehatan biasa.