Berita Tarakan Terkini
Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN
Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga kurir sabu 41 kilogram, Firman Kurniawan resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga kurir sabu 41 kilogram, Firman Kurniawan resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Satu dari dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai ASN.
Oknum tersebut yakni Firman Kurniawan, terpidana pembawa sabu-sabu seberat 41 kilogram dan kasusnya sudah dinyatakan inkrah.
Baca juga: Lanal Nunukan Amankan 10 Bungkus Paket Sabu, 1 Tersangka Lolos, 2 Pria Diserahkan ke Mako Polres
Baca juga: Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Belakang Kandang Ayam, 3 Orang Ditangkap Polres Nunukan
Baca juga: Bawa Sabu 4 Bungkus dari Tawau, Pria di Sebatik Diringkus Polisi, Rencananya Diedarkan di Kaltim
Firman diberhentikan secara tidak hormat dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Selain Firman, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan juga menjatuhkan sanksi kepada AS Oknum ASN yang mangkir dari kerja dengan hukuman pernyataan tidak puas atas kinerja yang bersangkutan.
“Sudah melalui rapat bersama tim, dan hari ini pemberian sanksi kepada kedua oknum ASN kita yang melakukan pelanggaran,” beber Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Budi Prayitno.
Ia melanjutkan, kasus Firman sebelumnya ia terlibat dalam narkoba, yang bersangkutan sudah terbukti bersalah di persidangan menjadi kurir narkoba.
“Sehingga dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” terang Budi Prayitno.
Ditegaskan Budi, pemberhentian secara tidak hormat membuat yang bersangkutan tidak akan mendapatkan gaji pensiun, tunjangan, dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, sejak dijatuhi sanksi, yang bersangkutan tidak lagi bisa mendapatkan gaji pokok lagi.
“Gajinya terakhir kemarin dia terima, sekarang sudah stop,” ucapnya.
Sedangkan oknum ASN AS hanya mendapatkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas.
Selain dua oknum ASN ini, BKPSDM juga masih memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Salah satunya kasus LH, oknum kepalasa sekolah di salah satu SD di Kota Tarakan.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diterapkan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dimana lanjut Budi, dalam PP tersebut mengatur upaya administratif yang dapat ditempuh oleh seorang ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin.
Baca juga: Nekat Terjun ke Laut, Dua Pelaku Penyelundupan Sabu 4 Kilogram Ditembak Polres Nunukan
Baca juga: Pelaku Simpan Sabu dalam Kemasan Kue, BNNP Kaltara: Manfaatkan Istri Lewati X-Ray Bandara
Baca juga: Nia Ramadhani Tak Cuma 5 Bulan Pakai Sabu, Polisi Beber Pengakuan Terbaru, Bukan Rehabilitasi di BNN
Jika oknum ASN menerima, maka tidak ada lagi langkah selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Firman Kurniawan harus berurusan dengan hukum, karena membawa sabu-sabu seberat 41 kilogram dari Tanjung Selor menuju Samarinda, dengan menggunakan mobil Ford Ranger Double Cabin dengan nomor polisi KT 8464 BO pada 2019 lalu.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, yang bersangkutan dituntut hukuman mati. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official