Berita Nunukan Terkini

Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Belakang Kandang Ayam, 3 Orang Ditangkap Polres Nunukan

Tiga orang dibekuk Polres Nunukan Kaltara gegara diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/Lusgi Simanungkalit
Tiga orang dibekuk Polres Nunukan Kaltara gegara diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan esktasi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, meringkus 3 tersangka yang diketahui menanam sabu dan pil ekstasi dekat kandang ayam belakang rumah, Jalan Iskandar Muda Rt 013, Kelurahan Nunukan Barat, Rabu (14/07/2021), pukul 12.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menjelaskan, pada Rabu (14/07), sekira pukul 09.00 Wita, pihaknya menerima informasi kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi oleh seorang laki-laki di Jalan Iskandar Muda RT 013, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca juga: Bawa Sabu 4 Bungkus dari Tawau, Pria di Sebatik Diringkus Polisi, Rencananya Diedarkan di Kaltim

Belakangan diketahui, pria itu berinisial FR (29) warga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

"Kami melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan sebuah rumah sesuai dengan informasi yang kami terima.

Saat kami melakukan penggeledahan ke dalam rumah, FR mengaku menyembunyikan sabu di dalam tanah di bawah kandang ayam belakang rumah," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/07/2021), pukul 09.00 Wita.

Selanjutnya, dari pengakuan FR personel Opsnal melakukan pencarian barang bukti tersebut dan menemukan sebanyak 4 bungkus plastik ukuran besar warna silver yang diduga berisi narkotika golongan I, jenis sabu dengan berat bruto 1 Kg.

Selain 1 Kg sabu, di tempat itu juga polisi menemukan 1 bungkus plastik ukuran besar warna silver yang diduga berisi narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 433 butir.

"Saat kami meminta keterangan terhadap FR mengenai kepemilikan sabu dan pil ekstasi itu, FR mengaku sabu dan pil ekstasi tersebut milik JF (34) warga Jamaker Rt 003, Kelurahan Nunukan Barat," ucapnya.

Namun, diketahui saat itu JF sedang berada di Kota Tarakan. Sehingga Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan kasus ke Tarakan.

"Kami berkordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan JF. Lalu Polres Tarakan berhasil mengamankan JF di Pelabuhan Speed SDF Kota Tarakan.

Saat itu dia bersama perempuan bernama JM (26), seorang IRT yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Nunukan Timur," ujarnya.

Di tangan JF dan JM, Polisi menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 108 butir yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna cokelat dan kotak rokok warna merah.

Menurut Lusgi, saat tiba di Polres Tarakan, dilakukan interogasi terhadap JF, dan dia mengaku masih ada barang bukti lain berupa pil ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca juga: Nekat Terjun ke Laut, Dua Pelaku Penyelundupan Sabu 4 Kilogram Ditembak Polres Nunukan

"Tanpa menunggu lama, kami langsung mengamankan barang bukti tersebut sebanyak 48 butir pil ekstasi di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Nunukan Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved