Berita Bulungan Terkini

PPKM Level 4 Diterapkan di Bulungan, Fasilitas Umum Ditutup Sementara, Bagaimana Taman Tepian Kayan?

Mulai hari ini, Bulungan resmi melaksanakan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah aktivitas pun dibatasi.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Taman Tepian Kayan, Tanjung Selor, terlihat warga beraktivitas melakukan olahraga dan pedagang berjualan di sekitar taman, Senin (26/7/2021) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Bulungan, berbagai aktivitas masyarakat ikut dibatasi.

Tidak terkecuali aktivitas olahraga yang menggunakan fasilitas umum milik Pemkab Bulungan, seperti halnya di Lapangan Ahmad Yani.

Baca juga: PPKM Level 4 di Bulungan, Aktivitas di Rumah Ibadah Dibatasi, Jemaah Wajib Taati Protokol Kesehatan

Menurut Bupati Bulungan Syarwani, selama PPKM Level 4 berlangsung hingga 2 Agustus, kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya tidak lagi diizinkan di fasilitas umum.

"Fasilitas umum ditutup sementara, fasilitas yang dimiliki Pemda Bulungan kita pastikan ditutup seperti di Lapangan Ahmad Yani," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Senin (26/7/2021).

Pihaknya pun berharap, berbagai komunitas olahraga di Bulungan, yang kerap menggunakan fasilitas umum milik Pemkab Bulungan sebagai sarana latihan rutin, dapat memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Karenanya kita harap kerja sama komunitas olahraga memahami kondisi yang ada hari ini," harapnya.

Kendati kegiatan olahraga di Lapangan Ahmad Yani, akan dihentikan sementara, tidak demikian halnya dengan kegiatan masyarakat di Taman Tepian Sungai Kayan.

Bupati Syarwani memahami, bila fasilitas umum di Taman Tepian Kayan juga dimanfaatkan sebagai lokasi UMKM berjualan.

Sehingga pihaknya memberikan toleransi berjualan di sekitar Taman Tepian Kayan hingga Jam 10 Malam.

"Cuma kita juga pahami seperti di Taman Tepian Kayan, di satu sisi ada kegiatan masyarakat olahraga dan sebagainya, tapi di sana juga ada UMKM," terangnya.

"Jadi kita atur dari sisi Prokes dan jam operasional maksimum itu Jam 10 Malam, secara aturan memang maksimal Jam 8 Malam, tapi penerapannya di lapangan itu nanti Jam 10 Malam hsrus close semua," tuturnya.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Bupati Bulungan Syarwani Beber Aturan Pembatasannya

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved