Berita Tarakan Terkini

Akhirnya! Wali Kota Tarakan Khairul Terbitkan SE Pemberlakuan PPKM Level IV Hingga 2 Agustus 2021

Akhirnya! Wali Kota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Level IV yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Akhirnya! Wali Kota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Level IV yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hari ini Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/657/HK/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.

SE yang dirilis ini menindaklanjuti SE dari Gubernur Kaltara dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.

Baca juga: Diperiksa Polisi Usai Gelar Pesta saat Pandemi, Seleb TikTok Juy Putri Tak Tahu PPKM Diperpanjang

Baca juga: PPKM Level 4 dan Perhatian Khusus Pemerintah bagi Pelaku Usaha

Baca juga: PPKM Level 3, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Bakal Tingkatkan Vaksinasi Covid-19 di Daerahnya

Dibeberkan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, sebenarnya PPKM Level IV sudah diberlakukan di Tarakan sejak 26 Juli 2021 kemarin.

Hanya saja dalam hal penerapannya mesti menunggu Instruksi Gubernur kemudian SE Wali Kota Tarakan dan hari ini, Rabu (28/7/2021) resmi dikeluarkan.

Dalam SE tersebut tertulis, PPKM Level IV berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Artinya hanya tersisa lima hari saja pelaksanaan atau penerapannya dilakukan di Kota Tarakan jika tidak diperpanjang.

Dalam hal ini Khairul membeberkan, dalam hal ini pelaksanaan PPKM di daerah akan dievaluasi pemerintah pusat setiap minggu.

“Dan kita ikuti Inmendagri dam Instruksi Gubernur,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Khairul, ada pengecualian khusus untuk bidang pendidikan khusus di Kota Tarakan.

Jika di dalam Inmendagri dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021, dalam hal pendidikan pihaknya memperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

“Sudah diumumkan juga kemarin sampai tanggal 8 Agustus untuk yang sudah PTM, kembali daring sampai 8 Agustus 2021,” sebutnya.

Selebihnya untuk sektor lainnya hanya sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Ia melanjutkan, khususnya untuk tempat hiburan malam lanjutnya, ia mengimbau untuk menutup sementara selama tersisa masa PPKM ini.

“Kalau kita terapkan batas jam operasional jam Sembilan malam. Tapi rata-rata mereka bukanya di atas jam sepuluh malam. Ini yang menjadi persoalan. Apalagi Cuma beberapa hari saja,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved