Berita Tarakan Terkini
Akhirnya! Wali Kota Tarakan Khairul Terbitkan SE Pemberlakuan PPKM Level IV Hingga 2 Agustus 2021
Akhirnya! Wali Kota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Level IV yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Kebijakan ini berasal dari pusat sehingga ia berharap semua bisa menekan terjadinya transmisi lokal.
Diharapkan jika sampai tanggal 2 Agustus angka kasus terkendali dan taka da peningkatan tentu tak akan diperpanjang.
“Ini kan dari pusat. Bukan dari Pemkot Tarakan. Jenjangnya dari pusat diturunkan ke Gubernur lalu ke tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.
Dan pihaknya mengakui di tanggal 26 Juli 2021 baru menerima instruksi dari Gubernur Provinsi Kaltara.
Selanjutnya pihaknya marathon melakukan sosialisasi kepada seluruh sector esensial dan non esensial dan stakeholder yang mungkin terdampak, untuk mendegarkan berbagai masukan dari masyarakat sebelum SE dirilis pihaknya.
“Mestinya tanggal 26 Juli 2021 kemarin sudah jalan. Tapi kan juga ada tenant yang sudah menerapakan SE Gubernur. Dan mereka sudah jalan sendiri. Dan SE Wali Kota ikut menegaskan dan beberapa modifikasi diatur teknis pemerintah daerah,” bebernya.
Baca juga: Nunukan Terapkan PPKM Level 4, Penumpang Speedboat di Pelabuhan Liem Hie Djung Dibatasi 70 Persen
Baca juga: Video Ultah di Hotel saat PPKM Darurat Viral, Juy Putri Artis TikTok Asal Samarinda Diperiksa Polisi
Baca juga: Chef Arnold Sindir Aturan PPKM Level 4, Makan di Tempat Cuma 20 Menit, seperti MasterChef Indonesia
Sehingga ada beberapa poin dalam Inmendagri diperjelas pihaknya kemarin melalui kegiatan sosialisasi secara virtual zoom dari pagi hingga malam hari.
“Misalnya Batasan jam, ada yang bertanya delivery order, atau dalam ruangan. Ini kan yang mau diatur bagaimana orang di dalam ruangan,” ujarnya.
Sejauh ini lanjutnya, untuk keluhan masyarakat, melihat sosialisasi yang disampaikan pihaknya cukup akomodatif, menurutnya relatif tak ada keluhan. Terlebih lagi durasi pelaksanaan PPKM ini sangat singkat. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official