Berita Tarakan Terkini

Akhirnya! Wali Kota Tarakan Khairul Terbitkan SE Pemberlakuan PPKM Level IV Hingga 2 Agustus 2021

Akhirnya! Wali Kota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Level IV yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Kebijakan ini berasal dari pusat sehingga ia berharap semua bisa menekan terjadinya transmisi lokal.

Diharapkan jika sampai tanggal 2 Agustus angka kasus terkendali dan taka da peningkatan tentu tak akan diperpanjang.

“Ini kan dari pusat. Bukan dari Pemkot Tarakan. Jenjangnya dari pusat diturunkan ke Gubernur lalu ke tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.

Dan pihaknya mengakui di tanggal 26 Juli 2021 baru menerima instruksi dari Gubernur Provinsi Kaltara.

Selanjutnya pihaknya marathon melakukan sosialisasi kepada seluruh sector esensial dan non esensial dan stakeholder yang mungkin terdampak, untuk mendegarkan berbagai masukan dari masyarakat sebelum SE dirilis pihaknya.

“Mestinya tanggal 26 Juli 2021 kemarin sudah jalan. Tapi kan juga ada tenant yang sudah menerapakan SE Gubernur. Dan mereka sudah jalan sendiri. Dan SE Wali Kota ikut menegaskan dan beberapa modifikasi diatur teknis pemerintah daerah,” bebernya.

Baca juga: Nunukan Terapkan PPKM Level 4, Penumpang Speedboat di Pelabuhan Liem Hie Djung Dibatasi 70 Persen

Baca juga: Video Ultah di Hotel saat PPKM Darurat Viral, Juy Putri Artis TikTok Asal Samarinda Diperiksa Polisi

Baca juga: Chef Arnold Sindir Aturan PPKM Level 4, Makan di Tempat Cuma 20 Menit, seperti MasterChef Indonesia

Sehingga ada beberapa poin dalam Inmendagri diperjelas pihaknya kemarin melalui kegiatan sosialisasi secara virtual zoom dari pagi hingga malam hari.

“Misalnya Batasan jam, ada yang bertanya delivery order, atau dalam ruangan. Ini kan yang mau diatur bagaimana orang di dalam ruangan,” ujarnya.

Sejauh ini lanjutnya, untuk keluhan masyarakat, melihat sosialisasi yang disampaikan pihaknya cukup akomodatif, menurutnya relatif tak ada keluhan. Terlebih lagi durasi pelaksanaan PPKM ini sangat singkat. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved