Berita Nasional Terkini
Cek Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cair Agustus, Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4?
Dalam waktu dekat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta, utamanya kepada pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 cair
TRIBUNKALTARA.COM - Tak lama lagi, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta segera cair.
Rencananya, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta itu bakal cair pada awal Agustus 2021.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta diketahui merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Lantas seperti apa syarat pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut?
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya
Berikut ini TribunKaltara.com menyajikan syarat terbaru bagi penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.
Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji Rp 1 juta akan dicairkan pada awal Agustus 2021.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi telah menjelaskan tentang pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut.
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar, Kamis (29/7/2021).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.
Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.
Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).