Berita Nasional Terkini

Bansos Tunai Diperpanjang, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg

Berikut ini merupakan cara mengecek daftar penerima bantuan sosial tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg. Lengkap cara mencairkan di kantor pos.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Berikut ini merupakan cara mengecek daftar penerima bantuan sosial tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg. Lengkap cara mencairkan di kantor pos. (TribunKaltara.com) 

Masyarakat akan langsung mendapat bansos tunai.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg dan BST Disalurkan Hari Ini, Cek Syarat Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan bansos tunai di kantor pos.

Bansos Tunai Diperpanjang

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.

Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin."

"Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.

Baca juga: 5 Bansos yang Diminta Presiden Jokowi Cair saat PPKM Berlangsung, BST, Dana Desa hingga Prakerja

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg via Online, Ini Cara Cairkan BST di Kantor Pos, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/02/cek-penerima-bansos-tunai-rp-300-ribu-dan-beras-10-kg-via-online-ini-cara-cairkan-bst-di-kantor-pos?page=all
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved