Berita Tarakan Terkini

Sekolah yang Sudah Pembelajaran Tatap Muka, Kembali Laksanakan Pembelajaran Daring

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan, Drs Tajuddin Tuwo membenarkan kegiatan pelaksanaan PTM kembali ditunda sementara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas PTM di SMPN7 Tarakan sebelum keluarnya PPKM Level 4 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan, Drs Tajuddin Tuwo membenarkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali ditunda sementara.

Ini diberlakukan bagi sekolah yang sempat melaksanakan PTM beberpa minggu sebelum dikeluarkannya pengumuman Tarakan masuk dalam PPKM Level 4.

Dikatakan Drs. Tajuddin Tuwo mengatakan, sebelumnya sudah melakukan rapat pertemuan dengan seluruh sekolah, pelaksanaan sekolah dengan sistem PTM baru bisa digelar 8 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Nunukan Beri Bantuan Uang Tunai ke Pasien Positif Covid-19 

Sejak 26 Juli 2021 kemarin, setelah keluarnya Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021, maka sekolah yang sebelumnya sudah melaksanakan tatap muka maka ditiadakan kembali.

“Ditunda sampai tanggal 8 Agustus 2021. Kemungkinan diperpanjang kita lihat saja nanti perkembangan kasus. Kalau sudah merendah atau menurun kasusnya ya dibuka lagi,” beber Tajuddin.

Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran

Ia melanjutkan, sebelumnya juga kebijakan ini pernha diterapkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan penundaan ini maka siswa kembali melaksanakan pembelajaran secara daring atau online.

“Kembali belajar daring. Kalau ditanya ada mengeluh saya kira pasti adalah. Itukan banyak orang yang sudah sekolah tentu tidak sama semua keinginannya. Ada yang ingin PTM di lain pihak ada yang belum mau PTM,” ujarnya.

Kegiatan pembelajaran tatap muka dalam kelas SMPN 7 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan pembelajaran tatap muka dalam kelas SMPN 7 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Dengan kebijakan ini diharapkan tak ada muncul klaster pendidikan. Dan semuanya sudah diserahkan kepada sekolah masing-masing untuk beraktivitas melihat kondisi dan situasi sekolah masing-masing.

“Kalau sudah dimungkinkan dilaksanakan dan walaupun hampir semua sekolah sudah diberikan izin PTM, tentu harus lihat kondisi lapangan,” jelasnya.

Baca juga: Belajar dari Rumah, Sebabkan Siswa di Malinau  Alami Learning Loss, PTM Terbatas Sesuaikan Zonasi

Kebijakan penundaan PTM mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yakni yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Pada bagian ketiga tertulis, PPKM Level 4 pada kabupaten dan kota dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. Poin A tertulis, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dilaksanakan secara online.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes mengatakan, setelah menerima Inmendagri maka pihaknya mendinaklanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan. SE tersebut bernomor 443 /657/HK/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved