Berita Daerah Terkini

Bukan 3 Tersangka, Polresta Samarinda Amankan 9 Orang Terduga Bisnis Surat PCR Palsu di Bandara SAMS

Bukan 3 tersangka, Polresta Samarinda amankan 9 orang terduga bisnis surat PCR palsu di Bandara SAMS Balikpapan.

TRIBUNKALTARA.COM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PRESS RILIS - Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Andi Suryadi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dan Kanit Tipidter saat memperlihatkan barang bukti. TRIBUNKALTARA.COM/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Sebagaimna diketahui, surat PCR memang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara.

Saat petugas mermeriksa barcode yang ada disurat PCR tersebut, barcode terbaca, namun untuk peruntukan yang berbeda.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tiga penumpang tersebut mendapatkan surat PCR dari bos mereka.

Sedangkan bos ketiga penumpang ini rupanya mendapatkan surat PCR dari AY yang bertindak sebagai calo.

AY rupanya meminta dibuatkan surat PCR kepda PR tang nerupakan manager salah satu klinik di Balikpapan.

Perjanjiannya satu surat PCR dihargai Rp 900 ribu tanpa dilakukan tes terhadap calon penunpang.

Sementara itu satu tersangka lain DI, bertugas mencetak surat PCR tersebut usai PR mengirimkan data penumpang.

“Ketiganya kini dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lanjutan, untuk mendalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Kapolresta, saat rilis kasus, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Layanan PCR Rumkital Ilyas Tarakan Mulai Dibatasi, Hanya Diperuntukkan untuk Kepentingan Mendesak

Baca juga: Konsulat RI di Tawau Beber Rencana Deportasi 187 PMI, Swab PCR 72 Jam Sebelum Pulang ke Tanah Air

Baca juga: Tak Layani PCR untuk Syarat Perjalanan, Dinas Kesehatan Kaltara: Sampel yang Masuk Semakin Banyak

Sementara itu, ketiga tersangka terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy/Mohammad Zein Rahmatullah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved