Berita Kaltara Terkini
Disdukcapil Kaltara Pastikan Layani Administrasi Kependudukan untuk Transgender
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaltara memastikan akan memberikan pelayanan bagi transgender.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaltara memastikan akan memberikan pelayanan bagi transgender.
Menurut Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, aturan dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat mendiskriminasi transgender.
Hal tersebut menurutnya tertuang dalam Permendagri No. 96/2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Nunukan Imbau Warga Menikah Usia Minimal 19 Tahun, Ini Alasannya
Namun, Sanusi menerangkan bila secara prinsip data kependudukan hanya mengakui jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
"Kalau kebijakan Kemendagri terhadap transgender, prinsipnya dalam perekaman data kependudukan itu hanya ada dua yakni laki-laki dan perempuan," kata Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: KUA Tana Lia Kerjasama dengan Disdukcapil KTT, Calon Pengantin Bakal Dapat 6 Dokumen Baru, Apa Saja?
"Bagi transgender itu hanya perlakuan kita pada mereka, jadi kita tidak boleh diskriminatif kepada mereka intinya seperti itu," tambahnya.
Lebih lanjut Sanusi menjelaskan, bila perubahan data administrasi kependudukan seperti jenis kelamin hanya dapat dilakukan bila telah ada putusan pengadilan.
Apabila seorang transgender belum memiliki putusan pengadilan, maka jenis kelamin yang tertera adalah jenis kelamin yang sebelumnya sudah tercatat dalam data sistem informasi administrasi kependudukan.
"Jadi kalau dia terdaftar laki-laki dan saat ini perempuan kita meminta putusan pengadilan, adakah yang menyatakan kalau sudah berubah jenis kelamin, kalau itu sudah ada kita langsung proses," katanya.
Baca juga: Usai Divaluasi ORI Kaltara, Tahun 2021 Disdukcapil Malinau Maksimalkan Layanan Informasi Elektronik
"Yang penting itu sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan, kalau itu sudah ada ya sudah kita buatkan," ujarnya.
"Kalau belum ada putusan pengadilannya ya kita gunakan data yang sudah terdaftar sebelumnya, karena kewenangan kami hanya pada pengadministrasian saja," terangnya.
Hingga kini Sanusi mengungkapkan belum ada laporan mengenai adanya transgender di Kaltara yang hendak melakukan perekaman data administrasi kependudukan.
Bila nantinya ditemukan, pihaknya memastikan akan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Berkat Layanan Jemput Bola, Perekaman Data KTP Elektronik Disdukcapil Malinau Capai 94,14 Persen
"Kalau di Kaltara sampai saat ini belum ada, kalau seadainya nanti ada ya kita coba untuk proses," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/disdukcapil-kaltara.jpg)