Berita Tarakan Terkini

PPKM Level 4 Tarakan Diperpanjang, Sektor Esensial WFO, THM dan Kegiatan Kesenian Ditutup Sementara

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas tempat hiburan malam ditutup sementara selama PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Perpanjangan masa PPKM Level 4 dimulai sejak 2 Agustus 2021 lalu. Adanya perpanjangan ini mengikuti Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Wali Kota Tarakan juga mengeluarkan SE Nomor 440/02.664/HK/2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Tarakan. Dalam SE perpanjangan tersebut dibeberkan beberapa poin oleh Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.

Baca juga: Imbas PPKM Level 4, Jualan Sepi Pedagang Bakso di Nunukan Terpaksa Berhentikan 3 Karyawannya

Di antaranya poin pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kedua, pelaksanaan sector non esensial diberlakukan 50-100 persen. Kemudian WFH disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit sector non esensial dengan prokes yang ketat.

Dibeberkan Khairul, sejak 28 Juli 2021 lalu, sudah ada kantor yang menerapkan WFO mulai dari 50 persen hingga 100 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Berlanjut Hingga 9 Agustus, Bupati Bulungan Syarwani Sebut tidak Banyak Perbedaan

“Biasanya yang 50 persen itu yang esensial, tapi mereka bergantian masuknya. Jadi masuk pagi 50 persen, sore 50 persen. Jadi mengurangi pertemuan. Tetapi kalau yang kritikal itu tetap 100 persen seperti Dinkes, PMK, Satpol PP, BPBD,” ujarnya.

Karena tupoksi mereka sangat penting terlebih di masa pandemi tidak boleh libur artinya tidak boleh melakukan WFO.

Aktivitas tempat hiburan malam ditutup sementara selama PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang
Aktivitas tempat hiburan malam ditutup sementara selama PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Wali Kota juga tidak WFO. Wartawan juga tidak WFO,” urai Khairul yang memang akrab kepada awak media dan dikenal humoris di kalangan wartawan.

Sementara itu, di poin selanjutnya dalam SE tersebut dijelaskan Khairul, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pasar batik, bengkel, pencucian kendaraan tetap diizinkan dibuka. Begitu juga supermarket, minimarket, swalayan dan dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Nunukan Beri Bantuan Uang Tunai ke Pasien Positif Covid-19 

“Lalu untuk apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam. Karena mereka masuk dalam kategori kritikal,” jelas Khairul.

Selanjutnya menyoal makan di warung makan dan kafe, masih diperbolehkan namun harus ada physical distancing dengan jarak 2 meter.

“Makan di tempat hanya diisi 25 persen. Jam operasional sampai jam 21.00 WITA,” sebutnya.

Untuk tempat ibadah juga sama hanya bisa diisi 25 persen dari kapasitas ruangan. Adapun kategori yang ditutup yakni tempat hiburan malam. Begitu juga kegiatan seni, budaya dan sosial. “ Yang bisa menimbulkan keramaian ditutup sementara,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved