Virus Corona

Cek Aturan Baru PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Bolehkah Belajar Tatap Muka?

Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, yang telah diumumkam Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini merupakan aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Bukan hanya untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi juga untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat perbedaan waktu PPKM antara Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM diketahui merupakan upaya pemerintah menekan penularan Covid-19atau virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, ada 302 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 3.

Baca juga: Termasuk Tarakan, Berikut Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021

Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.

"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.

Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved