Virus Corona
Cek Aturan Baru PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Bolehkah Belajar Tatap Muka?
Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini merupakan aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Bukan hanya untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi juga untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat perbedaan waktu PPKM antara Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM diketahui merupakan upaya pemerintah menekan penularan Covid-19atau virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.
Sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Sementara itu, ada 302 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 3.
Baca juga: Termasuk Tarakan, Berikut Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021
Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.
"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.
Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.