Virus Corona
Cek Aturan Baru PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Bolehkah Belajar Tatap Muka?
Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.
Pertama, membatasi mobilitas masyarakat.
“Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm."
"Yang pertama yang paling penting ini gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu."
"Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak dua minggu,” ujarnya.
Kedua, Jokowi meminta Panglima TNI untuk menggencarkan pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing.
Sehingga, mereka yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan sehingga kasus Covid-19 tidak menyebar luas.
Ketiga, ia menginstruksikan agar para pasien positif Covid-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter).
Terkait hal tersebut, Jokowi meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.
Baca juga: Sekolah Terapkan PJJ Selama PPKM Level 3, Belajar Daring di Malinau Terkendala Jaringan Internet
“Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini."
"Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada."
"Dan juga libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien."
"Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada,” jelas Jokowi.
(*)